Meski APBD Tanjungpinang Defisit, Uang Sewa Rumah untuk Wali Kota dan Wakilnya Tak Berkurang
Oleh : Habibi
Selasa | 06-10-2015 | 12:46 WIB
limpul_juo.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengaku mengalami krisis anggaran (defisit) yang memang sangat signifikan. Hal itu juga menyebabkan, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul harus memangkas beberapa kegiatan bahkan mengalah untuk tidak melakukan kegiatan sebagai realisasi visi dan misi mereka pada tahun ini.

Namun demikian, di saat defisit seperti ini, istri Wali Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni rutin mendapatkan Rp 18 juta per bulan dari pemerintah kota. Jika dikalkulasikan per tahun, Yuniarni Pustoko Wenni mendapatkan Rp 216 juta. Dana tersebut adalah uang sewa rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah yang meskipun defisit tidak dipangkas.

Terkait uang sewa tersebut, dikatakan oleh Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Djasman untuk uang sewa rumah dinas wali kota tersebut memang dalam MoU-nya diletakkan nama istri dari wali kota.

"Untuk wali kota uang sewanya sebesar Rp 18 juta dan kita bayarkan per bulan, tidak per tahun. Namun kontraknya memang per tahun. Itu sudah menyangkut semuanya, mulai dari operasional, uang rumah tangga dan keperluan lainnya," ujar Djasman yang diwawancarai belum lama ini.

Berbeda dengan Lis, Syahrul, wakilnya memperoleh Rp 15 juta per bulan yang jika dikalkulasikan berjumalh Rp 180 juta per tahunnya, di luar gaji dan tunjangan. Sementara rumah dinas hingga kini tidak kunjung ditempati, dikarenakan belum siap dikerjakan, kata Lis.

Dilihat dari kalkulasi keduanya, Pemko Tanjungpinang melalui Sekretariat Daerah (Setda) menggelontorkan dana sebesar Rp 380 juta per tahun dan selama mereka menjabat, yaitu lima tahun dapat dikalkulasikan Rp 1,9 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. 

Djasman mengatakan, pengalokasian dana tersebut telah sesuai dengan aturan yang dan memang, jika memang Pemda tidak memiliki rumah dinas untuk kepala daerah, uang sewa tersebut juga dibenarkan diadakan oleh Pemerintah.

"Kita tidak asal memberi, tentu kita melakukan perhitungan yang matang dan sesuai ketentuan aturan yang ada. Selain itu, untuk diketahui, ini dibenarkan, dengan catatan, jika suatu daerah pemerintahan tidak memiliki rumah dinas untuk kepala daerah," ujar Djasman waktu itu.

Mantan Plt Sekretaris Daerah, Syafrial Evi pun membenarkan hal tersebut, bahwa memang penyewaan rumah dinas tersebut diperbolehkan. dan sejak dia menjabat sebagai Plt Sekda hingga sekarang, biaya rumah dinas selalu ada.

"Sejak saya menjabat hingga sekarang pak Riono, Pemko tanjungpinang tetap melakukan MoU karena kita tidak mau melanggar aturan," ujar Syafrial Evi yang diwawancarai usai pelantikan Direktur BUMD Tanjungpinang belum lama ini.

Editor: Dodo