Jaksa Tanjungpinang 'Baik Hati' Tuntut Pencuri Motor 18 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-10-2015 | 08:46 WIB
Curanmor_dari_Kijang.jpg
Agus Tiarafiq alias Rafiq Bin Fachri saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Agus Tiarafiq alias Rafiq Bin Fachri, pelaku pencuriaan motor (curanmor) di Kampung Lengkuas Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, hanya dituntut 1 dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meriana SH di PN Tanjungpinang, Senin,(5/10/2015).

Terdakwa dikatakan Jaksa terbukti mencuri dan melanggar pasal 362 KUHP. "Kami meminta majelis hakim, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Meriana dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman, dengan alasan kalau terdakwa memiliki anak dan isteri dan merupakan tulang punggung keluarga. 

"Saya meminta keringan hukuman yang mulia, saya mengaku salah, dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, seain itu saya memiliki anak dan isteri dan merupakan tulang punggu keluarga,"kata Agustiarafiq.

Atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sugeng Sudrajat SH dan hakim anggota Windi Ratna Sari SH dan Zulfadli  SH, menyatakan akan memusyawarahkan putusan pada sidang yang akan kembali digelar pada pekan mendatang. 

Sebelumnnya Agus, melakukan pencurian di Kampung Lengkuas Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur di rumah Winarno dan mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah dengan plat BP 4983 BI di Kampung  Lengkuas Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur pada hari Sabtu,(20/6/2015).

Editor: Dardani