Inilah 'Kado' Pertama dari Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian
Oleh : Habibi
Jum'at | 02-10-2015 | 19:46 WIB
Kapolres_Tanjungpinang,_Krist_P._Siagian_saat_gelar_Ekspose_penggrebekan_gudang_pengoplosan_gas,_Jumat..jpg
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat mengekspose hasil tangkapan anggotanya. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kamis (2/10/2015), sekitar pukul 14.00 WIB, membongkar gudang tempat pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg, milik FT alias P, di Jalan Sultan Sulaiman, Km lima bawah, Tanjungpinang. Selain pemilik, polisi juga mengamankan empat orang karyawannya yakni ML (28), SS (27), SW (32), RAT (20).

Selain  pengoplosan gas yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mendapatkan puluhan butir pil kkstasi di dalam gudang tersebut. Terungkapnya gudang tempat mengoplos isi tabung gas 3 Kg yang di pindah ke tabung gas 12 kg ini, berawal pada saat tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan patroli. Pada saat itu salah seorang karyawan FT sedang mengendarai motor dan membawa tabung gas 12 Kg bukan milik Pertamina melainkan tabung gas Malaysia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pengintaian oleh tim Opsnal Polres Tanjungpinang selama satu bulan lebih terhadap para pelaku. Karena telah cukup bukti yang mengarah kepada tindakan melanggar hukum, maka satuan kepolisian langsung bergerak menangkap para pelaku.

''Kami tidak akan main - main untuk mengungkap tindak kejahatan. Pengoplosan gas seperti ini sangat berbahaya, karena pandai-pandai mereka aja, tidak ada yang ahli bahkan tidak dilakukan oleh seorang ahlis seperti yang ada di Pertamina,''ujar Kapolres yang baru seminggu di Tanjungpinang ini dalam ekspose yang dilakukan, Jum'at (2/10/2015). 

Selain menangkap pelaku dan empat karyawan, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti tabung gas 3 Kg sebanyak 89 tabung, 5 tabung gas LPG Pertamina 12 Kg dalam keadaan terisi, 1 timbangan duduk, 1 mesin penyedot gas yang sudah di modifikasi dan di pasang dengan selang dan regulator.

''Kami sita juga satu Pikap Carry BP 8019 TG warna Hitam. Dan semuanya saat ini sudah di bawa ke Mapolres,'' kata pria yang akrab disapa Krist ini.

Krist mengatakan. modus yang digunakan pelaku adalah dengan memindahkan isi dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Dan kegiatan tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku kurang lebih selama 2 tahun. 

"Mereka memasarkan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pengoplosan seperti ini bertentangan dengan ketentuan hukum. Ini bahaya dan saya ingatkan para pelaku untuk kembali ke jalan yang benar,'' jelas Krist.

Adapun pasal yang dilanggar akibat perbuatannya, sebut Krist, pasal 53 huruf (D) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun. ''Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 8 ayat (1) Huruf (B) Junto pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun,' 'sebut Krist.

Selain mengungkap pengoplosan gas di gudang tersebut, pihaknya juga mengungkap persoalan narkoba. Hal itu terungkap saat pihak kepolisian menggeledah seluruh gudang dan ternyata menemukan puluhan butir Ekstasi dalam salah satu ruangan digudang tersebut.

''Saat di geledah gudang tersebut kami mendapatkan puluhan ekstasi di salah satu ruangan dalam gudang tersebut,''terang Krist. Puluhan ekstasi tersebut, merupakan barang milik FT alias P. Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait narkoba ini. Tapi memang, pelaku ini juga sudah menjadi target dalam hal narkoba," ujarnya.

Disebutkannya, pihaknya juga sudah sudah mengawasi titik pelarian dan menyebar seluruh anggota untuk mengungkap dan menangkap orang yang terlibat dalam hal narkoba. ''Saya tegaskan kami tidak akan mundur memberantas pemain - pemain seperti ini. Semua titik kami kunci dengan menyebar anggota,'' tegas Krist.

Krist juga mengatakan pengungkapan yang dilakukan Satreskrim kali ii merupakan hadiah untuk masyarakat Tanjungpinang. ''Tugas kami juga melindungi dan melayani masyarakat. Masyarakat Tanjungpinang silahkan menanti hadiah - hadiah pengungkapan perkara - perkara lainnya,''pungkas Krist.

Editor: Dardani