Mantan Karyawan PT YEB Lobam Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 02-10-2015 | 13:19 WIB
Pelaku_Penggelapan_di_PT.YEB_(1).jpg
Mantan karyawan PT YEB Usman saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang  â€“ Gelapkan uang perusahan Rp1.060 miliar, mantan karyawan PT Yoshikawa Electronic Bintan (YEB) Lobamm, Usman Bin Marbawi (45) dituntut  2 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tanjungpinang.

Tuntutan dibacakan JPU Zaldi Akri, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,dalam sidang lanjutan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Eriyusman SH dan Zulfadli SH, di PN Tanjungpinang,Kamis,(1/10/2015).

Dalam Tuntutanya JPU menyatakan, sesuai dengan data dan fakta serta keterangan yang terungkap di Persidangan, terdakwa Usman Bin Marbawi terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ‎yang mengakibatkan kerugian PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB) sebesar Rp1.060.000.000 sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. 

"Atas perbuatanya, kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara ptong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Zaldi Akri.

Atas tuntutan JPU itu, Usman menyatakan keberatan, dan akan mengajukan Pledoi pembelaan atau secara tertulis.
Dan atas permohonan Terdakwa, Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, menyatakan akan kembali melaksanakan sidang pada Jumat, (2/10/2015) untuk mendengar pledoi terdakwa.

Editor: Dardani