Mediasi Asdatun Kejati Kepri Berhasil Tarik Rp2,9 Miliar dari PT PP
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 02-10-2015 | 11:26 WIB
kajati_sudung_situmorang.jpg
Kepala Kejati Kepri, Sudung Situmorang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang – Mediasi yang dilakukan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil menarik uang negara sebanyak Rp2.9 milliar dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Itulah kelebihan dana bayar proyek multi years pembangunan Gedung Bersama 5 lantai Pemerintah kota Tanjungpinang. Mediasi yang digelar di Kantor Kejari Kepri, pada 15 September 2015 itu menghadirkan kedua belah pihak, yaitu ppihak PT PP dan Pemko Tanjungpinang. 

Kepala Kejari Kepri, Sudung Situmorang SH, melalui Asisten Perdata Kajati Kepri Zairidah SH dan Staf-nya Lexy SH mengatakan, mediasi dilakukan dengan kesepakatan PT PP sebagai kontraktor pelaksana proyek segera melakukan perbaikan dan pemeriksaan bersama dengan Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaa (PPHP) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ini dimaksudkan untuk dilaksanakan serah terima barang (finash hand over). 

"Mengenai elebihan bayar Rp2.9 miliar, PT PP dapat melaksanakan segera atau setidak-tidaknya setelah proses serah Terima barang pada PU kota Tanjungpinang dilaksanakan, dan kami dapat informasi secara lisan, sudah disetorkan ke kas daerah Pemko Tanjungpinang pada 21 September 2015 lalu,"ujar Zairidah dan Tim-nya, Lexy SH pada wartawan, Kamis,(1/10/2015).

Terhadap penyesuaian harga sebesar Rp2,5 Milliar sebagaimana yang diajukan PT PP, selama proses pengajuanya masih di tahun kontrak berjalan, merupakan hak PT PP dan  diselesaiakan di luar mediasi. Meliputi ‎sejumlah ttem harga barang yang memang mengalami kenaikan.

Editor: Dardani