KPPAD Kepri Bantah Ada Permintaan Penundaan Pemeriksaan Kasus Pencabulan Siswi SLB Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Kamis | 01-10-2015 | 13:54 WIB
eri-lalok.jpg
Erry Syahrial. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial membantah, orang korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru pendamping Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanjungpinang, SJS di Yogyakarta pada Mei 2015 lalu itu, pernah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. 

Karena itulah, Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial membantah pernyataan Komisaris Besar Polisi, Adi Karya Tobing yang mengatakan bahwa pemeriksaan kasus ini dihentikan sementara atas permintaan orang tua korban, dengan alasan masih trauma. 


Erry Syhrial menegaskan, pihaknya ingin meluruskan beberapa informasi yang tidak berimbang dalam kasus ini. Diantaranya, permintaan penundaan pemeriksaan kasus pencabulan siswi tuna netra oleh orangtua korban kepada pihak penyidik Polda Kepri.

"Kami selalu berkomunikasi dengan bibi dan keluarga korban. Orangtua korban sendiri sudah meninggal yaitu ibunya, semantara ayahnya terbaring sakit parah di kampungnya di Daik, Lingga. Sampai saat ini tidak ada permintaan seperti yang disebutkan  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Adi Karya Tobing. Bahkan bibi korban yang selama ini menampung dan mendampingi korban meminta kasus ini segera diselesaikan,’’papar Erry.

Sementara kondisi korban sendiri saat ini, kata Erry, memang tidak mau sekolah sampai pelaku diproses dan ditahan. Kepada KPPAD Kepri,  korban menginginkan pelaku segera ditangkap. 

"Atas pencabulan tersebut tentu membawa dampak psikologis bagi korban, tapi saat ini korban tidak trauma berat. Korban masih bisa mengikuti proses hukum dan pemeriksaan selama ini. Sepanjang didampingi KPPAD Kepri, waktu pelaporan kemudian dilanjutkan BAP oleh penyidik selama dua hari berturut-turut korban, nampak sehat dan dapat memberikan keterangan dengan lancar,’’ beber Erry lagi.

Kendati demikian, Erry mengucapkan terima kasih atas upaya penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri. "KPPAD Kepri sudah menyediakan tempat untuk para penyidik Polda Kepri saat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk guru SMPLB Tanjungpinang secara marathon selama dua hari dalam pekan lalu. Pemeriksaan korban dan saksi untuk sementara sudah selesai dan ditandatangani," ungkap Erry yang juga Ketua Umum Asosiasi Komisi Perlindungan Anak Daerah se-Indonesia (AKPADI) ini.

Erry mengatakan dari informasi yang diperoleh KPPAD Kepri, hasil visum korban sudah keluar dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Kami sangat mengharapkan penyidik cepat memeriksa pelakunya dan melakukan penahanan mengingat tidak kondusifnya suasana proses belajar mengajar di SMPLB Senggarang, Tanjungpinang. Korban juga sudah satu minggu tidak sekolah karena tidak nyaman,’’ ujarnya.

Editor: Dardani