Korupsi Dana Bansos Kepri, Jaksa Jerat Bima Ilham dengan Dakwaan Berlapis
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-10-2015 | 11:55 WIB
Sidang-Ilham-Bastaman.jpg
Bima Ilham Bastaman saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: BATAMTODAY.COM/Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nofiandri menjerat Bima Ilham Bastaman dengan dakwaan berlapis primer dan subsider dalam kasus korupsi dana bansos dan hibah Provinsi Kepri tahun 2012 sebesar Rp 750 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/9/2015).

Dalam dakwaan primer, Bima Ilham Bastaman didakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider," kata Nofiandri.

Nofiandri mengatakan pengajuan proposal awalnya dilakukan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Obos Bastaman atas perintah Abdul Aziz yang saat itu menjadi Ketua Komisi dan anggota Banggar DPRD dalam pembahasan APBD 2012 Kepri. 

"Awalnya proposal bantuan dana UKM untuk usaha tahu tempe diajukan‎ atas nama Koperasi Padjajaran Batam, tetapi oleh Dinas UKM Kepri menyarankan agar proposal diajukan atas nama masing-masing 22 pengusaha tahu tempe di Batam," kata Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, atas saran tersebut, Ilham mengajukan 22 proposal‎ atas nama pedagang tahu tempe termasuk mereka berdua. Setelah diproses dan direkomendasikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Azman Taufiq, dari 22 proposal yang diajukan hanya 21 orang yang memenuhi syarat. Sementara satu proposal atas nama Zulkifli dinyatakan tidak layak sebagai penerima.

Atas dakwaan tersebut, Bima Ilham Bastaman dan kuasa hukumya menyatakan tidak keberatan hingga Ketua Majelis Hakim menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang pada pekan mendatang dengan perintah agar JPU menghadirkan saksi terdakwa.

Editor: Dodo