Satu Orang Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Kepala BNN Kota Tanjungpinang Akui Pihaknya Tangkap 10 Orang Terduga Pengguna Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-09-2015 | 17:47 WIB
Kepala-BNN-Kota-Tanjungpinang-AKBP.-Ahmad-Yani.jpg
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani. (Sumber foto: kepridays.com)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani menyatakan pihaknya menangkap 10 orang terduga pemilik, pengguna dan pengedar narkotika pada Selasa (29/9/2015) kemarin.

"Hanya 10 orang, dan sudah dibawa ke Batam, guna dilakukan penyidikan, lebih lengkapnya langsung konfirmasi ke Kabid Berantas BNN Kepri saja," kata Ahmad Yani, Rabu (30/9/2015). 

Ahmad Yani mengatakan satu orang yang ikut ditangkap bersama 10 lainnya, dilepaskan karena tidak cukup bukti.

"Satu orang tidak cukup bukti, sehingga hanya 10 orang. Untuk lebih lengkapnya, nama dan inisial serta jumlah barang bukti yang diamanakan, silakan dikonfirmasi ke BNN Kepri, karena penanganan kasusnya sudah diambil alih," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, dan BBN Kota Tanjungpinang, dikabarkan menangkap 11 orang terduga pengguna, pemilik dan pengedar narkoba di Tanjungpinang pada Selasa (29/9/2015). 

Informasi yang dihimpun dari warga Tanjungunggat, Jhony menyebutkan penangkapan, dilakukan anggota BNN Kepri dan BNN Kota Tanjungpinang di sebuah rumah kawasan tersebut. Baca: BNN Kepri Dikabarkan Tangkap 11 Orang di Tanjungpinang

Sementara informasi lainnya, mengatakan, setelah melakukan penggerebekan di Tanjungunggat, polisi juga melakukan penangkapan sejumlah orang di berbagai lokasi Tanjungpinang dan mengamankan lebih kurang 29 gram lebih barang bukti sabu.

Dari 11 orang yang ditangkap, tambah sumber, 9 orang sempat diamankan di Mapolres Tanjungpinang dan dua orang lainnya, masih dibawa untuk guna dilakukan pengembangan. Dalam penggerebekan ini, disebut dua oknum wartawan juga ikut ditangkap.

Editor: Dodo