Penjambret di Tanjungpinang 'Hanya' Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-09-2015 | 15:45 WIB
ketok_palu.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Daniel bin Simon (37) terdakwa penjambretan hanya divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Dame Parulian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/9/2015).

Dalam amar putusannya, Dame menyatakan,  terdakwa terbukti mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melewan hukum yang dilakukan di Tanjungpinang. 

"‎Atas perbuatannya yang telah terbukti, secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum  melanggar pasal 362 KUHP, maka terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata dia.

Putusan ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Rabuli Sanjaya SH yang sebelumnya menuntut  terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun  penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa  berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Senin (17/11/2015) pada pukul 21.00 WIB atas sejumlah laporan penjambretan yang masuk ke Polisi.

Editor: Dodo