Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Korupsi Pembuatan Kapal DKP Bintan Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-09-2015 | 11:44 WIB
hendri-korupsi-kapal.jpg
Terdakwa Hendri Suhendri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hendri Suhendri menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan dakwaan primer dan subsider dalam dugaan korupsi hibah pembuatan lima kapal nelayan beserta peralatannya yang merugikan negara Rp 507 juta.

Keberatan tersebut disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim SH usai pembacaan dakwaan oleh JPU Lukas Alexander SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam sidang perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Elita Rasginting SH, Jhony Gultom SH dan Dame Parulian SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa,(29/9/2015). 

Dalam dakwaan JPU Lukas Alexander Sinuraya SH, yang dibacakan anggotanya, Demianus Ekhard Phalevia SH dan Rabuli Sanjaya SH, dikatakan, terdakwa Hendri Suhendri yang merupakan PPK dan PPTK proyek pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya sebagai bantuan Nelayan di DKP Bintan 2011, telah menyalahgunakan kewenanganya, hingga menyebabkan kerugian negara dan Pemerintah Kabupaten Bintan Rp 507 juta dari Rp 1,060 miliar nilai kontrak pengadaan. 

"Terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan Primer," kata Demianus.

Selain itu, terdakwa juga di‎jerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama, atas jabatanya sebagai PPK dan PPTK, yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri nomor 13 Tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Keuangan Daerah. 

JPU juga menyatakan, pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya, sebagai hibah bagi nelayan Bintan.

Pengadaan dimenangkan oleh CV Anugrah Prtama, yang dipimpin oleh terdakwa M. Ariseswan sebagai Direktur (dituntut dalam berkas terpisah). Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang disepakati. 

"Kayu untuk membuat kapal tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ‎demikian juga peralatannya, sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen atau Rp 1,060 miliar nilai kontrak, hingga berdasarkan perhitungan kerugian negara dan Pemerintah Kabupaten Bintan Rp 507 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum. 

Ketua Majelis Hakim Elita Rasginting SH, menyatakan akan melakukan penundaan sidang hingga hari ini Rabu (30/9/2015) dengan agenda mendengarkan eksepsi. Baca juga: Buron Kasus Korupsi Pengadaan Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam

Editor: Dodo