Biar Kapok, Hakim PN Tanjungpinang Vonis 10-12 Tahun Pengedar Sabu di Lapas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-09-2015 | 09:15 WIB
Dua_Napi_Lapas_gerombolan_Pengedar_sabu_Diponis_10-12_Tahun_Penjara.jpg
Inilah dua pengedar sabu di Lapas saat mendengarkan vonis Majelis Hakm PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tanjungpinang mengganjar dua narapidana gerombolan pengedar sabu di Lapas Kelas II Tanjungpinang Km 18 Bintan, Teddy Setyawansyah Bin Amano Santoso dan Agus Salim Bin M.Ali (36) divonis hukuman 10-12 tahun penjara. Demikian isi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Dame Parulian SH, Sugeng Sudrajat SH dan Zulfadli SH di PN.Tanjungpinang, Rabu,(29/9/2015).

Dalam putusanya, Majelis memvonis terdakwa Tedy Setyawan dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp2 milliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Agus Salim diganjar 12 tahun penjara denda Rp2 Milliar subsider 6 bulan kurungan. Itu semua adalah buah atas perbuatan mereka yang memiliki, mengedarkan dan menjadi bandar narkoba jenis sabu di Lapas km 18 Tanjungpinang.

Majelis hakim menyatakan, kedua  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, mengusai dan menjadi perantara narkoba untuk diri sendiri dan orang lain, sebagaimana dakwaan ke satu primer JPU pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1  UU RI nomor 35 Tahun  2009 tentang pemberantasan narkotika jenis sabu dan kedua melanggar pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI  nomor 35 Tahun  2009 tentang narkotika. Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan JPU Haryo Nugroho SH.

Sebagai mana diketahui, terdakwa Teddy Setyawansyah dan Agus Salim Bin M.Ali merupakan jaringan narapidana Lapas yang mengedarkan narkoba jenis Sabu ke sejumlah Napi di Lapas Km 18 Bintan. Kedua terdakwa bersama 3 gerombolan lainya ditangkap oleh penyidik BNN Provinsi Kepri saat berusaha menyembunyikan sabu di dalam kantong plastik saat di razia.

Selain menemukan barang bukti sabu, dalam razia dan penangkapan yang dilakukan BNN Provinsiu Kepri juga ditemukan barang bukti 6 bungkus plastic warna bening yang berisi sabu seberat 47,6 gr, 2 bungkus plastic narkotika jenis daun ganja 60,9 gram. Uang Tunai sebesar  Rp15.000.000.

Dari penyidikan BNN Kepri, Narkotika jenis sabu dan ganja ternyata diperoleh peroleh dari  Ding Tek Kok alia Akok (DPO) melalui Faisal (DPO) temanya. Kemudian  Faisal menawarkan kepada terdakwa lalu terdakwa membeli narkotika tersebut seberat 25 gra, dengan harga Rp 14.000.000 dan daun ganja sebesar Rp.800.000 per ons. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Dardani