Penanganan Kasus Pencabulan Siswa SLB Tanjungpinang Lamban
Oleh : Habibi
Selasa | 29-09-2015 | 14:27 WIB
Ilustrasi_Korban_Perkosaan.jpg
Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Dok Net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III bidang Hukum dan HAM, Dwi Ria Latifa menilai, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Tanjungpinang, inisial SJS, sangat lamban. Meskipun KPPAD Kepri telah melaporkan tindakan bejad ini ke Polda Kepulauan Riau.

Guna mendorong agar proses penanganan kasus tersebut bergerak cepat, Dwi Ria Latifa pun bertandang ke kantor Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Selasa (29/9/2015).

"Saya ke KPPAD ini untuk follow up atas laporan perkara masalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga anak berkebutuhan khusus, tuna netra. Saya melihat seperti tidak ada keseriusan dalam menangani kasus ini, padahal sudah dilimpahkan ke Polda," kata Dwi saat ditemui BATAMTODAY.COM di Kantor KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (29/9/2015).

Legislator PDIP itu juga meminta aparat penegak hukum dan KPPAD Kepri agar segera mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oknum guru pendamping korban saat mengikuti Olimpiade Sains Nasional (OSN) di Yogyakarta pada Mei 2015 lalu. Selain di Yogyakarta, sebelumnya, korban juga telah dicabuli di Hotel Pelangi, Tanjungpinang. Tepatnya, menjelang keberangkatan rombongan tersebut ke Yogyakarta.

"Siswi itu diperkosa sama guru pembimbingnya di sebuah hotel di Yogyakarta. Tapi, saya dengar kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang tapi ditolak, alasan kejadiannya di Yogyakarta," ujarnya.

Ria kecewa dengan tindakan dan sikap kepolisian Tanjungpinang. Pasalnya, setiap kasus-kasus seperti itu selalu mengalami kendala hingga akhirnya dilaporkan ke Polda. Namun, ia sendiri telah melakukan koordinasi ke Polda dan sudah ditanggapi dengan serius.

"Kita ketahui bersama, pihak aparat penegak hukum ini ada apa, sangat susah untuk berkoordinasi, selalu dicari alasan tidak ada bukti dan sebagainya," ujarnya.

Ria berharap, sebagai penegak hukum, penyelesaian kasus kekerasan seksual, pemerkosaan dan sebagainya lebih menggunakan hati nurani. Apalagi, kasus kejahatan seksual dan pemerkosaan sampai ke pembunuhan di Kepri pada umumnya sudah kategori luar biasa.

Editor: Dardani