Diminta Jadi Saksi Fakta

Hakim Jupriyadi Tolak Anggota BPKP Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Dana PPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-09-2015 | 13:54 WIB
2015-09-29 14.32.57.jpg
Inilah keempat terdakwa korupsi dana PPID Kabupaten Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH, mengatakan, dimintanya anggota BPKP Kepri, Raplan Lumbanbatu sebagai saksi fakta terhadap empat terdakwa dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas, sesuai dengan keterangan yang diberikan di BAP yang mengakui adanya laporan dan saran untuk mengembalikan sisa dana yang saat itu diperiksanya.

"Kami bukan memaksa lho, tetapi kami sarankan dia menjadi saksi fakta dan bukan saksi ahli, didasarkan keteranganya di BAP atas laporan hasil monitoring dana PPID serta saran peng‎embalian dana tersebut ke Kas Negara," kata Jupriyadi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (28/9/2015). 

Ditanya mengenai pendapat Jaksa, yang menghadirkan anggota BPKP tersebut, sebagai ahli untuk mengetahui nilai riil kerugian dalam dugaan korupsi yang dilakukan keempat terdakwa, Ketua PN Tanjungpinang ini mengatakan untuk mengetahui dan menentukan ada tidaknya nilai kerugian dalam sebuah kasus perkara bukan harus BPKP. Tetapi dari fakta dan pemeriksaan persidangan juga bisa ditentukan. 

"Bukan harus BPKP yang menentukan ada tidaknya nilai kerugian dalam sebuah kasus, tetapi dari fakta persidangan yang dilakukan juga bisa. Hasil pemeriksan BPKP atas nilai kerugian juga dibuat di bawah sumpah jabatan," kata dia.

Dikatakan dari fakta perisangan, tambah Jupriyadi, bisa dari keterangan saksi, alat bukti dan sebagainya, semisal saksi mengatakan, seharusnya dana ini dikembalikan, ternyata terbukti tidak dikembalikan, hal itu merupakan fakta kerugian negara yang timbul.

Namun dalam sidang, tambah Jupriyadi, merupakan kewenangan majelis sesuai dengan KUHAP, walaupun Jaksa menetapkannya sebagai saksi ahli. Tetapi jika majelis menilai yang bersangkutan layak sebagai saksi maka dapat juga diperiksa ‎sebagai saksi, kendati JPU menyatakan yang bersangkutan adalah ahli. 

"Dalam persidangan Majelis kan punya kewenangan, dalam menilai saksi yang dihadirkan," ujarnya. 

Ditanya mengenai adanya tendensi dan keberpihakan Majelis Hakim dalam setiap sidang 4 terdakwa korupsi dana PPID ini, dia membantah dan hal itu tidak benar. Menurutnya, najelis dalam melakukan pemeriksaan sidang, dilakukan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku. 

"Tidak ada tendensi lain yang kami lakukan pada kasus ini, nggak ada itu. Kita ini hanya menegakkan hukum sesuai dengan hukum acaranya yang berlaku. Karena dalam setiap pemeriksaan dan sidang harus jelas hukum acaranya, dan yang kedua juga mengenai hukum materilnya," ujarnya. 

Sebetulnya, kata Jupriyadi, anggota BPKP yang pada saat sidang kala itu menolak sebagai saksi, tanpa disumpah pun sebenarnya bisa didengar keteranganya, tetapi kalau tidak disumpah, keterangan yang bersangkutan sangat tidak kuat sebagai fakta dalam persidangan. 

Sebelumnya, Jupriyadi SH, menolak anggota BPKP sebagai ahli dalam kasus empat terdakwa dugaan korupsi PPID Anambas. Anggota Badan Pengawas Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kepri yang hadir sebagai ahli pada saat itu diminta memberikan keterangan sebagai saksi yang menjelaskan sejumlah fakta dalam sidang lanjutan pemeriksaan kasus korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas 2010.


Atas dasar itu, Anggota BPKP Raplan Lumbanbatu, menolak, karena menurutnya, pihaknya diperiksa bukan atas laporan monitoring BPKP yang disampaikan sebelumnya ke Pemerintah Kabupaten Anambas, tetapi merupakan anggota BPKP yang diminta sebegai saksi ahli mengenai nilai kerugian dari sisa dana PPID Kabupaten Anambas. 

"Kalau sebagai saksi fakta, kami keberatan untuk diperiksa Pak Majelis Hakim, karena sebagaimana dalam BAP masing-masing terdakwa, kami diperiksa sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Raplan. 

Editor: Dodo