ASN Kemenkumham Kepri Pelasah Istri Sendiri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-09-2015 | 12:23 WIB
Sidang_Terdakwa_KDRT_Di_PN_Tanjungpinang_edit_(1).jpg
Bintono Bin Rubbito, terdakwa KDRT saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bintono bin Rubbito (24), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kepri, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Ia didakwa bersalah  melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas penganiayaan terhadap istrinya, Yuni Ardiana.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Eryusman SH, didampingi dua hakim anggota Sugeng  SH dan Zulfadli SH. Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang, Senin (28/9/2015).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damianus Echart Palapia SH mengatakan,  â€Žterdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri sekitar Juni  2015 lalu. 

Kala itu, lanjut JPU, terdakwa memukul istrinya dikarenakan tidak terima dengan omongan istrinya, karena istrinya tidak terima mengenai peminjaman mobil.

Itulah pemicunya, terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memukul istrinya pada bagian dahi dan bagian mata sebelah kiri. Akibatnya, Yuni Ardiana lari ke rumah tetangga. Tapi terdakwa tetap mengejar istrinya itu. 

Pertengkaran itu pun tak juga selesai, akhirnya terdakwa mendorong istrinya di kamar mandi  tetangganya, hingga Yuni jatuh terpeleset. Melihat istrinya terjatuh, bukan rasa iba yang timbul di hatinya, tapi arah yang membuncah. Terdakwa pun kembali melakukan pemukulan pada bagian wajah kemudian terdakwa pergi. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yuni Ardina mengalami benjol di kepala sebelah kiri di bagian atas telinga, juga pendarahan pada selaput mata serta pangkal hidung memar.  Dari cirri-cirinya luka tersebut, diakibatkan kekerasan benda tumpul. Hal ini, kata Damianus, sesuai dengan hasil visum Et Repertum nomor 102/VER/RSUD PROV/VI/2015.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata JPU Damianus , mengakhiri pembacaan surat dakwaan dalam perasidangan dan terdakwa tidak menjalani penjara kurungan  tersebut.

Untuk mendengarakan keterangan saksi  terdakwa,  Ketua Majelis Hakim Sugeng, SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang. 

Editor: Dardani