Dua Bandar Judi di Lokalisasi Bukit Senyum Bintan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-09-2015 | 10:56 WIB
Sidang-Terdakwa-Judi-di-PN-.jpg
Dua terdakwa judi dadu di lokalisasi Bukit Senyum, Bintan, masing-masing Lim Han Giok alias Akau bin Ho Siang (60) dan Solehudin saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa judi dadu di lokalisasi Bukit Senyum, Bintan, masing-masing Lim Han Giok alias Akau bin Ho Siang (60) dan Solehudin alias Aak Bin Herdi (26) dituntut 1 dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rasyid SH di PN Tanjungpinang, Senin (28/9/2015).

Keduanya, dikatakan Jaksa terbukti melakukan, perjudiaan untung-untungan dengan median dadu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 303 KUHP. "Kami meminta majelis hakim, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Rasyid dalam tuntutannya. 

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa, sama-sama meminta keringanan hukuman, dengan alasan kalau keduanya memiliki anak dan isteri dan merupakan tulang punggung keluarga. 

"Kami minta keringan hukuman yang mulai, saya mengaku salah, dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, seain itu saya memiliki anak dan isteri dan merupakan tulang punggu keluarga," kata Solehudin dan Lim Han Giok.

Atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sugeng Sudrajat SH dan hakim anggota Windi Ratna Sari SH dan Zulfadli  SH, menyatakan akan memusyawarahkan putusan pada sidang yang akan kembali digelar pada pekan mendatang. 

Sebelumnya, Lim Han Giok dan Solehudin yang merupakan bandar judi dadu ditangkap dan diamanakan Satreskrim Polres ‎Bintan, di lokalisasi Bukit Senyum pada Sabtu (20/6/2015). 

‎Selain kedua terdakwa, Polisi juga mengamankan, empat terdakwa lainnya, masing-masing Abi, Ahi, Lihua, Njung yang dituntut dalam sidang terpisah.

Editor: Dodo