Minta Direvisi Soal Uang Jaminan

Gubernur Kepri Setuju Perdaduk Batam ‘Dihidupkan’ Kembali
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-09-2015 | 09:16 WIB
Para_Pendatang_di_Pelabuhan_Pemda,_Taempa_dengan_menggunakan_Kapal_Ferry_Cepat_Seven_Star_Island_beberapa_waktu_lalu..jpg
Ilustrasi para pendatang ke Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wacana Pemerintah Kota Batam yang akan kembali memberlakukan Perda Kependudukan (Perdaduk) bagi pendatang baru ke Pulau Batam, mendapat restu dan dukungan dari Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana.

Namun demikian, Agung tidak setuju dengan adanya pungutan uang jaminan kepada masyarakat pendatang tersebut, sebagaimana yang pernah dilakukan Pemko Batam.

Alasannya, pungutan dalam Perdaduk tidak diatur dalam UU Sistim Administrasi Kependudukan Negara.

"Saya setuju Perdaduk Kota Batam dihidupkan kembali, untuk menata dan menertibkan sistim administrasi kependudukan masyarakat. Tetapi mengenai adanya pungutan sebagai uang jaminan, saya tidak sepakat. Karena pemungutan jaminan seperti itu, tidak ada tertera dalam UU Sistim Administrasi Kependudukan RI, hingga Perdaduknya itu harus direvisi," papar Agung Mulyana kepada wartawan di Tanjungpinang, Senin (29/9/2015).

Ditambahkan, orang datang dan pindah dari suatu daerah ke daerah lain harus mengikuti aturan UU Sistim Administrasi Kependudukan, dan jika ada pungutan harus sesuai dengan aturan UU serta persetujuan DPRD.

Boleh saja orang ke Batam, asal tujuannya jelas. Kalau ingin mengunjungi keluarga, harus ada keluarganya di Batam. Tapi kalau ingin bekerja, harus jelas pekerjaannya. Khususnya mengenai surat pindah dan mengenai KTP dan akte lahir.

"Hal itu bertujuan, agar keberadaan orang tersebut diketahui secara benar. Apakah orang untuk mencari pekerjaan atau sudah mendapat kontrak kerja dari sebuah perusahaan atau membuka sendiri bidang usaha kecil dan menengah. Hal itu yang perlu dilihat dari kejelasan administrasi kependudukan," pungkasnya.

Editor: Dardani