Curi Kabel di Tanjungpinang, Dua Warga Batam Ini Diringkus Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 26-09-2015 | 15:28 WIB
borgol_baru.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua warga Batam, Tn (30) dan Hn (28), diringkus anggota Polsek Tanjungpinang Timur karena tertangkap tangan mencuri kabel tembaga milik operator Telkomsel di Jalan Hanaria Km 12 Tanjungpinang pada Sabtu (26/9/2015) sekitar pukul 7.30 WIB.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan satu karung kabel tembaga yang telah dipotong-potong, bersama satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam bernomor polisi BP 4352 F yang digunakan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan atas laporan dan informasi warga yang mengaku curiga dengan gerak-gerik mereka.

"Saat diamankan, kedua pelaku mengaku warga Batam dan tidak dapat memberitahukan atas perintah siapa kabel tembaga Telkomsel tersebut diambil," kata dia.

Selain itu, ketika ditanya kepemilikan motornya, pelaku juga tidak dapat menunjukan STNK-nya, dan ketika dicek ternyata nomor polisi motor pelaku juga palsu.

Saat ini, keduanya masih diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna dilakukan penyelidikan. Sementara mengenai kehilangan kabel di tower Telkomsel itu, pihak penyidik sedang meminta operator melakukan pemeriksaan di tower BTS miliknya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Editor: Dodo