Vonis 4 Tahun, Akhir Cerita Mantan Dirut Perusda Karimun Usmantono
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 26-09-2015 | 08:15 WIB
Sidang_Usmantono_di_PN.Tanjungpinang_edit.jpg
Mantan Dirut Perusda Karimun, Usmantono saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usmantono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dameparulian SH, dan didampingi dua hakim anggota, di PN Tanjungpinang, Jumat,(25/9/2015). 

Selain hukuman badan dan denda, Majelis juga menghukum terdakwa tunggal Usmantono, dengan hukuman mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Uang tersebut yang harus dibayar dalam kurun waktu dalam satu bulan sejak diputuskan. Dan jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, Usmantono harus menggantinya dengan hukuman badan selama 3 Tahun.

Dalam putusanya, Majelis menyatakan, Usmantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kewenanganya, sebagai Dirut Perusda untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Atas perbuatanya yang telah terbukti, terdakwa Usmantono dengan hukuman selama 4 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dameparulian SH.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dakwaan subsider melanggar pasal  â€Ž3 juncto pasal 18  UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Fakta persidangan, ternyata uang korupsi Usmantono juga dinikmati sejumlah pegawai Perusda lainnya, bahkan disebut-sebut mengalir ke sejumlah pejabat di Karimun. Namun Penyidik Polda Kepri, hanya menetapkan Usmantono sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. 

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, Usmantono dan Kuasa Hukumnya Sri Ernawati SH, menyatakan pkir-pikir. Demikian juga JPU yang diwakili J.Supayung SH. 

Editor: Dardani