Alamak, Mantan Rektor UKA Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-09-2015 | 09:33 WIB
Terdakwa_Abdul_Latif_Saat_disidang_di_PN_Tipikor_Tanjungpinang_edit.JPG
Abdul Latif duduk di kursi pesakitan. (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Rektor Universitas Karimun (UKA), Abdul Latief (57) didakwa pasal alternatif berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah di PN.Tipikor Tanjungpinang, Selasa,(22/9/2015). Abdul Latif terjerat kasus korupsi dana Hibah Pendidikan Inklusif senilai Rp417 Juta dari Kementeriaan Pendidikan Pusat tahun 2012.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Elitas Ras Ginting SH, Patan Riadi SH dan Linda Wati SH, terdakwa hadiri didampingi kuasa hukumnya. JPU mengatakan, terdakkwa telah menyalahgunakan kewenanganya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

Kemudian, dalam pengelolaan dan penggunaan dana Hibah Pendidikan Inklusif dari APBN 2012 itu juga mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp417 juta. "Atas perbuatanya terdakwa, kami dakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal  2 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU yang saat itu dibacakan Friehesti SH dan Amelia Sari SH.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemeberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakawaan subsider," ujar JPU. Baca: Korupsi Dana Pendidikan Inklusif, Rektor Universitas Karimun Jalani Persidangan Hari Ini 

Dalam dakwaanya JPU juga menyatakan, pada tahun 2012 Universitas Kabupaten Karimun memperoleh dana Hibah Pendidikan Inklusif dari Kementerian Pendidikan Pusat sebesar  Rp900 juta, namun dalam pelaksanaanya, dari Rp900 juta dana yang diterima itu, Rp417 juta tak dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten  Karimun Abdul Latief, telah memerintahkan secara lisan kepada tersangka Edison SE Bin Yazul (selaku anggota Pokja Bagian Pencanangan) dan tersangka Muhammad Suhatsyah Bin H Nazaruddin (Bendahara untuk membuat Laporan pertanggungjawaban pengguna dana). Abdul Latif memerintahkan kepada mereka untuk membuat laporan  keuangan pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus (PLK) di Kabupaten Karimun tahun 2012.

Laporan pertanggungjawaban dana akan disampaikan kepada  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat  Pendidikan  Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK di Jakarta dan juga membayarkan pajak kegiatan tersebut, seolah olah kegiatan dari dana Bansos tersebut telah dilaksanakan. Padahal, kenyataanya belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp417.350.400.

Karena  tidak dapat mempertangungjawabkan dana itulah, penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun menetapkan  Abdul Latif dan dua Anggota Pokja serta Bendahara Pokja sebagai tersangka. 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Abdul Latif bersama kuasa hukumnya, Irwan Kurniawan SH dan Nirwansyah SH, menyatakan keberatan atas dakwaan berlapis atas dirinya. Karena itulah, Abdul Latief akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Ramahtullah SH.

Untuk mendengarakan eksepsi keberatan terdakwa Abdul Latief dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Elita Ras Ginting, SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang.

Editor: Dardani