Lagi, Tersangka Korupsi Jasa Masterplan Pariwisata Anambas Kembalikan Kerugian Negara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-09-2015 | 15:55 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja Ishak (50), tersangka Korupsi Jasa pembuatan Master Plan Pariwisata Anambas mengembalikan lagi nilai kerugian negara Rp 360 juta yang diakui dinikmati dari Rp 1,09 miliar kontrak proyek.

Pengembalian ini merupakan total seluruh yang dilakukan Ishak setelah sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Anambas ini ditetapakan sebagai tersangka. "Saat ini tersangka Raja Ishak kembali mengembalikan Rp 160 juta, sebagai tambahan dari Rp 200 juta sebelumnya yang diakui tersangka dinikmati.  Dengan pengembalian kedua ini, total dana yang sudah dikembalikan adalah sebesar Rp 360 juta," kata Rahmat SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Selasa (22/9/2015). 

Kendati pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka tidak akan menghapus pidana korupsi yang dilakukan, namun dengan adanya niat baik ini, tambah Rahmat, diharapkan akan menjadi pertimbangan hukum dalam proses penuntutan dan sidang nantinya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

"Karena tujuan dari pemberantasan korupsi, bukan hanya semata memenjarakan orang, tetapi mengupayakan pengembalian nilai kerugian negara," kata dia.

Rahmat menjelaskan proses penyidikan dugaan korupsi jasa masterplan pariwisata Anambas sudah masuk pada tahap P21, atau berkasnya lengkap dan dalam dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna dilakukan penuntutan. 

‎Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, menetapakan mantan ‎ Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda, Raja Ishak (50), dan konsultan proyek pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012, Dewi Uraisin (46). 

Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri pada Rabu (24/6/2015), sekitar pukul 18.00 WIB.

Keduanya ditahan di Rutan Klas I Tanjungpinang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pariwisata tersebut, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,092 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Asisten Pidana Khusus Yulianto SH saat itu, yang didampingi tim penyidik Kajati Kepri, mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jasa konsultan pengembangan master plan pariwisata Kabupaten Anambas ini, dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti atas penyelidikan yang dilakukan.

"Penetapan Raja Ishak dan Dewi Uraisi sebagai tersangka kita lakukan atas peningkatan status penyelidikan yang kita lakukan ke penyidikan dalam korupsi jasa konsultan pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012 dengan nilai kerugian Rp1,092 miliar," ungkap Yulianto.

Tersangka Raja Ishak, lanjut Yulianto, merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Anambas, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda, dan sekaligus sebagai KPA dan PPK, serta PPTK proyek. Sedangkan tersangka Dewi Uraisin merupakan kontraktor pelaksana jasa konsultan, yang meminjam dan menggunakan PT Aria Ripka Sarana.

Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka, adalah dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap sejumlah ahli-ahli dalam pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Semua tim ahli penyusun dokumen hingga kontrak kerja dan master plan yang dibuat konsultan PT Aria Ripka Sarana tidak benar. Karena sesuai dengan penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan pada sejumlah ahli dalam proyek jasa pembuatan master plan pengembangan wisata ini, mengaku tidak pernah dilibatkan," ujarnya.

Perbuatan kedua tersangka, tambah Yulianto, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,092 milliar, ‎karena hasil konsultan master plan pengembangan wisata yang dibuat tersangka diragukan kebenarannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Yulianto.

‎Selain menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini, penyidik Kejati Kepri juga telah memeriksa 11 saksi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Editor: Dodo