Buron Korupsi Kejati Kepri Ini Diringkus Saat Makan Siang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-09-2015 | 15:22 WIB
syamsudin-kejati.jpg
Syamsudin (tengah), buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Karimun saat tiba di Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Petualangan Syamsudin, buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Karimun berakhir setelah pria ini diringkus aparat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Agung saat makan siang di sebuah rumah makan, bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2015) sekitar pukul 12.15 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Rahmat SH, mengatakan, Syamsudin terus menjadi buruan pihaknya sejak 11 Agustus 2015 usai resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang lantaran mangkir dari pemanggilan secara layak sebanyak tiga kali.

"Kronologi penangkapan tersangka, dilakukan Kejati Kepri dibantu Tim Intelijen dan Satgas Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, yang ‎diawali dari penelusuran sekolah anak terdakwa di SD Negeri 007 Sagulung Batam, kemudian pindah sekolah ke daerah Depok, Jawa Barat," kata Rahmat, Selasa (22/9/2015).

Bersama dengan tim, pihaknya kemudian melakukan pemantauan di sekolah anak Syamsudin. Pria ini diketahui sempat berpindah rumah sebanyak dua kali di sekitar Jakarta.

"Tersangka Syamsudin ditangkap di sebuah rumah makan Bebek Galeo di kawasan Tebet Jakarta Selatan saat makan siang," jelas Rahmat. 

Saat dilakukan penangkapan, tambahnya, Syamsudin sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, Syamsudin sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan dan selama satu malam dititipkan di Rutan Salemba, sebelum akhirnya diboyong ke Tanjungpinang. 

"Dengan tertangkapnya Syamsudin ini, maka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB RSUD Karimun ini akan terus dilanjutkan, bersama dengan tersangka lain, drg. Agus Martiarto, ke proses penuntutan," tegas Rahmat.

Sebelumnya, atas terpenuhinya dua alat bukti, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan drg .Agus Martiarto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Karimun tahun 2014, yang merugikan negara Rp 1 miiar dari  Rp ‎6,7 miliar nilai kontrak proyek.

Adapun‎ modus operandi kedua tersangka ini berdasarkan persekongkolan jahat, dengan menggelembungkan harga barang. "Estimasi kerugiaan negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan," kata Rahmat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Untuk proses hukum lebih lanjut, Direktur PT Karya Global Mandiri (KGM) ini di jebloskan ke Rutan Kelas I B Tanjungpinang.

Editor: Dodo