Buron Kasus Korupsi Diringkus di Jakarta

Dengan Tangan Terborgol, Syamsudin Digelandang ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-09-2015 | 12:24 WIB
syamsudin-tiba.jpg
Syamsudin (tengah) buronan kasus korupsi Kejati Kepri saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syamsudin, buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Karimun tahun 2014, tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang dengan tangan terborgol, Selasa (22/9/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggunakan mobil tahanan.

Syamsudin menjadi buron Kejati Kepri selama dua bulan dan berhasil diringkus di sebuah tempat di Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2015). Dia tiba di Tanjungpinang dibawa  Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kepri Zainur SH, langsung dijemput Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rahmat SH, dengan anggotanya. 

Rahmat mengatakan, setelah tiba di Kejaksaan Tinggi Kepri, Syamsudin akan diperiksa  sebagai tersangka dan penahanan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Setelah kurang lebih 2 bulan buron, tersangka berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dengan tertangkapnya tersangka Syamsudin ini, akan mempercepat proses penyidikan dan penuntutan dari dua tersangka dalam korupsi pengadaan Alkes di RSUD Karimun ini," kata Rahmat.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Agung meringkus Syamsudin, Direktur PT Karya Global Mandiri (KGM) yang buronan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Karimun tahun 2014.


Nama Syamsudin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron korps Adhyaksa setelah mangkir dalam pemanggilan secara layak beberapa kali untuk dimintai keterangan.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab SH, mengatakan diperkirakan Syamsudin akan tiba di Tanjungpinang hari ini menggunakan maskapai Lion AIr.

Selain Syamsudin, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menetapkan Direktur RSUD Krimun, drg Agus Martiarto SKes sebagai tersangka pengadaan alkes senilai Rp 6,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH kala itu mengatakan, alasan dimasukkan dalam DPO karena Syamsudin tidak memiliki niat baik untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

"Dengan peningkatan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alkes Karimun tahun 2014 ini, maka dalam waktu dekat ini tersangka Syamsudin akan kita masukkan dalam daftar pencarian orang," jelas Yulianto, dalam ekspos kasus di Kejati Kepri, Senin (6/7/2015). 

Yulianto menegaskan, Kejati telah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada yang bersangkutan. Bahkan tim penyidik juga telah melakukan pemantauan ke rumah yang bersangkutan. Namun, kediamannya yang berada di Batam juga kosong dan tidak ada penghuninya. 

"Kami menduga, yang bersangkutan sudah kabur. Namun demikian, dengan penetapan tersangka ini, kemana pun dia, akan tertangkap," terang Yulianto

Status penyelidikan hari ini kita tingkatkan ke penyidikan atas terpenuhinya dua alat bukti, serta menetapkan drg Agus Martiarto SKes selaku PPK proyek dan yang menjabat sebagai Direktur RSUD Karimun, serta tersangka Syamsudin sebagai Direktur PT Karya Global Mandiri sebagai tersangka," ujar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, dalam ekspos kasus di Kejati Kepri, Senin (6/7/2015). 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Tersangka Agus Martiarto dinilai masih kooperatif, sedangkan Syamsudin belum dapat diperiksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Yulianto menjelaskan, adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes di RSUD Karimun ini berdasarkan persekongkolan jahat, dengan menggelembungkan harga barang. "Estimasi kerugiaan negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan," ujarnya. 

Editor: Dodo