Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Erigana Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-09-2015 | 11:28 WIB
erigana-tes-kesehatan.jpg
Erigana saat menjalani tes kesehatan di klinik Kejari Batam sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Erigana, menatan Kabid Program Dinas Kesehatan Batam yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di 16 Puskesmas di Batam tahun 2013, dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Senin (21/9/2015).

Pelimpahan berkas Erigana, dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus, dengan Register Perkara nomor 28/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg di Panitera Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Erigana, ditetapkan penyidik Polresta Barelang jadi tersangka atas dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan di 16 Puskesmas di Batam tahun 2013 dengan nilai kerugian Rp 315 juta lebih dari Rp 960 juta lebih nilai kontrak proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Dyas Mitra Usaha Batam. 

Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa dan dua tersangka lain masing-masing yakni S dan Eu, dengan melakukan mark-up harga alat-alat kesehatan yang diadakan, sehingga harga yang dibayarkan kepada pemenang tender tak sesuai dengan kontrak. 

Erigana dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

‎"Selain pasal UU Tipikor, Erigana juga dijerat dengan pasal 21 UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN, juncto pasal 55 KUHP," sebut Firdaus. 

Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk Ketua PN Tanjungpinang Jupriyadi SH, untuk memeriksa dan menangani berkas perkara Erigana adalah Dame Parulian SH sebagai Hakim Ketua, dibantu dua Hakim Adhoc Tipikor, Lindawati SH dan M. Patan Riadi SH. Sementara penetapan pelaksanaan sidang masih menunggu rapat majelis.

Sebelumnya, selain ‎Erigana, Polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk 16 puskesmas di Kota Batam, yakni S dan Eu. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berkas perkara tersangka Erigana sudah tahap I. Dua tersangka lain baru SPDP, yang sudah dikirim satu minggu yang lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, Jumat (15/5/2015) sore.

Menurut Firdaus, sesuai SPDP yang telah mereka terima, S diketahui sub-kontrak dari pemenang tender proyek Alkes 16 Puskesmas se-Kota Batam. Sementara Eu, diketahui sebagai kontraktor yang memenangkan lelang proyek tersebut.

"Untuk S dan Eu, penyidikan di kepolisian. Saya tak bisa komentar banyak soal itu," jelasnya.

Sedangkan berkas perkara tersangka Erigana, Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, sambung Firdaus, saat ini sedang diteliti jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut. "Berkasnya masih diteliti Jaksa," ujarnya. 

Editor: Dodo