Tiga Pelaku Curat Diringkus Anggota Polsek Tanjungpinang Kota
Oleh : Habibi
Senin | 21-09-2015 | 16:10 WIB
tiga-curat-pinang.jpg
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan saat diekspose kasusnya di Mapolsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Habibi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing Yf (30), Ad (27) dan Rs (26), tak berkutik saat diringkus oleh anggota Polsek Tanjungpinang Kota di sejumlah tempat berbeda pada Sabtu (19/9/2015) siang lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak ketiga pelaku merupakan pembobol toko telekomunikasi Ramada, Jalan Pasar Ikan pada Sabtu (19/9/2015) sekitar pukul 2.00 WIB. 

''Berdasarkan pengakuan mereka, pencurian yang mereka lakukan sudah enam kali. Tapi kami baru menerima satu laporan yakni dari Andhi Purwanta pemilik toko ponsel Ramada yang di Jalan Pasar Ikan. Mereka kita ringkus pukul 3 jam setelah laporan masuk pada hari yang sama'' ujar Jupen, Senin (21/9/2015).

Dikatakannya, dari tiga pelaku yang ditangkap ini, Rs merupakan otak dari aksi yang mereka jalankan. "Otaknya Rs, dia mengajak dua rekan yang baru dikenalnya ini saat habis mabuk-mabukan. Katanya untuk pembelian minuman keras dan bayar hutang," kata Jupen.

Jupen mengatakan, proses penangkapan pertama dilakukan pihaknya terhadap Rs di kawasan Rimba Jaya. Dari Rs baru dikembangkan dan membekuk yang lainnya.

''Sehabis Rs, kami menangkap Ad di tempat kerjanya, yaitu di rumah makan dekat Pelantar satu, Yf kami tangkap di rumahnya di Seijang,'' terang Jupen.

Untuk aksi mereka di toko Ramada, modus yang digunakan pelaku dengan memecahkan kaca nako yang berada di lantai dua toko tersebut.

''Yf itu yang masuk ke dalam toko awalnya. Sedangkan Rs memantau situasi di sekitar. Mereka membongkar toko tersebut dengan menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil baru mereka membongkar dan mengambil barang apa saja yang bisa diambil,'' kata Jupen lagi.

Dari tangan ketiga pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka dari keenam lokasi sesuai dengan pengakuan mereka.

''Barang buktinya yakni ponsel tiga unit, DVD satu unit, laptop 1 unit, 4 tongsis, delapan PSP game, dua flash disk, lima kartu perdana mentari. Ini hasil kejahatan dari keseluruhan dengan total kerugian kurang lebih Rp 6 juta," kata Jupen.

Selain barang bukti berupa barang, Polsek Tanjungpinang Kota juga menyita uang sebanyak Rp 827 ribu dari tangan ketiga tersangka ini.

Editor: Dodo