99 Pelanggar Lalin di Tanjungpinang 'Dihadiahi' Surat Tilang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-09-2015 | 16:10 WIB
razia_lalu_lintas.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 99 pelanggar lalu lintas mendapatkan 'hadiah' dari petugas kepolisian dalam razia rutin yang digelar Satlantas Polres Tanjungpinang di sejumlah tempat, Jumat (18/9/2015).

Rata-rata, para pelanggar lalin yang ditilang polisi ini, tidak menggunakan alat keselamatan dan berkendara yang memadai, seperti helm maupun tidak lengkap alat kelengkapan di kendaraannya. Selain itu, pelanggaran administratif tidak memiliki SIM dan tak mampu menunjukkan dokumen kendaraan juga banyak dilakukan warga.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Heri Sujati mengatakan razia ini digelar sebagai upaya menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, 

"Penindakan dengan menilang pengendara kami lakukan, karena secara nyata melakukan pelanggaran, seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memiliki kelengkapan berkendaraan, serta kelengkapan administrasi berkendaraan seperti SIM dan STNK," ujarnya. 

Dengan adanya razia rutin di sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang ini, Heri mengharapkan, adanya kesadaran dari masyarakat, khususnya pelajar agar dapat menaati tata tertib berlalu lintas. 

"Selanjutnya terhadap 99 pelanggar lalu lintas yang ditindak dan ditilang, akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungpinang, guna dilakukan sidang," pungkasnya.

Editor: Dodo