APBD Kepri Defisit, Rp 300 Miliar Dana Tunda Bayar Kabupaten Kota Tak Bisa Dibayarkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-09-2015 | 11:11 WIB
Sekda_Kepri_Robert_Iwan_Loeroux.JPG
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Robert Iwan Loriaux.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menghapus dan mengalihkan ribuan kegiatan pembangunan di APBD Murni tahun 2015, Pemerintah Provinsi Kepri, juga  belum dapat membayarkan dana tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) serta dana wajib Pemerintah Provinsi Kepri ke kabupaten dan kota. 

Terkendalanya pembayaran dana tunda salur, khususnya DBH pada Kabupaten/kota di Kepri itu, juga disebabkan belum disalurkanya seluruh dana tundah salur DBH ‎dari APBN ke Provinsi Kepri. 

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Robert Iwan Loriaux mengatakan, terdapat Rp 700 miliar dana tunda salur DBH dari pusat yang belum dibayarkan ke Provinsi Kepri. Dari total dana tersebut, Rp 400 miliar termasuk yang dipangkas Pusat akibat adanya defisit, yang disebabkan berkurangnya penerimaan DBH. 

"Provinsi bukan tidak mau membayar, namun kenyataannya, sampai saat ini Pusat belum membayarkan alokasi dana tunda salur ke APBD Kepri, sehingga mengalami defisit, bagaimana cara membayarkannya," jelasnya. 

Hal yang sama juga dikatakan, Kepala Bappeda Kepri, Naharuddin. Dia mengatakan pada APBD murni 2015 sebelumnya, alokasi dana tunda salur serta dana perbantuan pemerintahan ke tujuh kabupaten/kota ‎di Kepri itu, sudah tercover.

"Hanya masalahnya, karena terjadi defisit hingga Rp 778 miliar, membuat sejumlah alokasi dana, terpksa dipotong, dan bukan hanya dana tunda salur yang sebelumnya diproyeksikan akan diperoleh dari Pusat, ribuan kegiatan di APBD Perubahan 2015 juga terpaksa ditunda kegiatannya ke 2016 akibat defisit parah yang dialami Provinsi Kepri," ujarnya.

Naharuddin menambahkan untuk memastikan kecukupan dana untuk membayar kegiatan dan program di dalam APBD-P Kepri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terpaksa menelisik item per item kegiatan 34 SKPD dan lembaga serta kantor di Provinsi Kepri. 

"Satu per satu kegiatan di 34 SKPD kami telisik, untuk memastikan kesanggupan pembayaran dari Rp 2,9 triliun besaran APBD P Kepri 2015," sebut dia. 

Jika memang kegiatan yang sebelumnya sudah masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) SKPD itu, tetapi memang belum dilelang dan kontraknya ditandatangan, maka akan dilakukan penundaan, sampai akhirnya seluruh kegiatan nantinya akan dapat dibayarkan sesuai dengan Rp 2,9 triliun besaran APBD Perubahan. 

"Jika memang masih ada tunda salur dana DBH kabupaten/kota di dari provinsi, kemungkinan akan dikucurkan pada APBD 2016, dengan melihat kondisi dan situasi fiskal serta kesanggupan keuangan APBD Kepri," pungkasnya, 

Disinggung mengenai target pembahasan dan pengesahan APBD P Kepri, Nahar mengatakan pada minggu mendatang diperkirakan akan rampung, karena dari 34 SKPD yang kegiatan ditelisik satu per satu, saat ini tinggal 9 SKPD yang belum disinkronkan. 

Editor: Dodo