Kirimkan Sabu dari Lapas Melalui Isteri, Napi Narkoba Ini Kembali Dihukum 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-09-2015 | 09:12 WIB
ketok_palu.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Mirza Tauhit bin M Hasan (34) divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian karena mengirimkan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram dari dalam lapas melalui istri yang menjenguknya. Vonis dijatuhkan di PN Tanjungpinang, Selasa (15/9/2015).

Dalam putusannya, Dame menyatakan Mirza bersama-sama dengan istrinya, terdakwa Kartini (sudah divonis 5 tahun penjara sebelumnya) terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menguasai 3 paket narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram.

Selain hukuman badan, Mirza juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. 

Majelis Hakim menyatakan, dari fakta persidangan, tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket yang dibungkus dalam plastik bening didalam bungkus rokok yang ditemukan di dalam kantong jaket terdakwa Kartini binti Zainal yang pada waktu itu menjenguk Mirza di Lapas KM 18. Selain itu, terdakwa juga sedang menjalani hukuman kasus yang sama.

Vonis ini sebenarnya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiyawan SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 tahun dakwaan primer melanggar pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, terdakwa Mirza yang merupakan terpidana narkoba yang ditahan di Lapas II A Tanjungpinang KM 18 Bintan, menitipkan narkoba kepada isterinya Kartini binti Zainal. 

Namun ketika melewati pintu penjagaan, Kartini digeledah oleh petugas dan menemukan sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan Kartini di dalam kantong jaketnya. Atas temuaan itu, selanjutnya petugas Lapas melaporkan Kartini ke Polisi.

Dari pengakuan Kartini, s sabu yang akan dibawanya dari dalam lapas ke luar itu didapat dari Mirza. Hasil penimbangan pihak yang berwenang, tiga paket sabu ini memiliki berat sekitar 0,56 gram dan diakui Mirza adalah miliknya.

Editor: Dodo