Komplotan Penjual Sabu di Lapas Tanjungpinang

Oknum PNS Kanwil Hukum dan HAM Serta Dua Napi Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-09-2015 | 08:14 WIB
vonis-sabu-lapas.jpg
Ketiga terdakwa komplotan pengedar narkotika di Lapas Tanjungpinang saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum PNS Kanwil hukum dan HAM, Arif Nurhayadi (35) bersama dua narapidana, Edi Kurniawan alias Lautung (36) dan Yaris Manto Artanto alias Akuang (36) divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam kasus peredaran sabu di Lapas, Selasa (15/9/2015).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam Lapas kelas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18 Bintan.

"Ketiga terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Bambang.

Hukuman ini kembali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, atas dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP. 
        
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.
             
Sebelumnya, Arif Nurhayadi yang merupakan sipir Lapas klas IIA Tanjungpinang, dan narapidana Edi Kurniawan alias Lautung dan Yaris Manto Artanto alias Akuang, bersama dua terdakwa lainnya, Agus Salim bin M. Ali dan Teddy Setiawansyah (dituntut secara terpisah-red) merupakan rangkaian komplotan bandar, pengedar dan pemilik serta pengguna sabu yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Editor: Dodo