Tindaklanjuti Arahan Presiden

Agung Mulyana Minta Kepala Daerah dan FKPD Percepat Belanja Pembangunan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-09-2015 | 19:50 WIB
agung-mulyana-harmoni.jpg
Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, Kapolda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar rapat Koordinasi, FKPD bersama jajaran Pemerintah Daerah se Provinsi Kepulauan Riau bertempat di aula kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (15/9/2015).

Rapat ini digelar menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan belanja untuk kegiatan pembangunan di daerah. Instruksi Presiden ini wajib disampaikan kepada seluruh jajaran SKPD dan FKPD yang ada di seluruh Provinsi Kepri, karena hingga bulan September, secara Nasional penyerapan anggaran baru mencapai lebih kurang 20 persen.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara tertutup ini, dibahas berbagai faktor yang menyebabkan penyerapan anggaran cenderung lamban serta solusi-solusi yang perlu diambil berkaitan dengan instruksi presiden yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, Kapolda Kepri maupun Kajati Kepri.

Sebagaimana dikatakan Agung Mulyana para pengambil kebijakan tidak perlu takut untuk melaksanakan pekerjaannya (kegiatannya). Apapun yang perlu dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, agar sedini mungkin dilakukan. Apalagi sesuai dengan amanat Presiden, bahwa Pemerintah akan menjamin setiap kebijakan yang ada di daerah.

"Percepatan penyerapan anggaran yang disarankan oleh Presiden agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan efektifitas, efesiensi, kepatutan, kewajaran kerasionalan, serta kemanfaatan. Dan setiap kebijakan yang diambil oleh daerah, Pemerintah akan menjamin dari sisi hukumnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," ujar Agung.

Agung melanjutkan, bahwa sesuai instruksi presiden bahwa diskresi yang terjadi dalam kebijakan tidak bisa dipidanakan. Selain itu, aparat juga diminta untuk memberikan waktu sedikitnya 60 hari untuk pemegang kebijakan manakala didapati indikasi kesalahan.

"Pada intinya  Bupati dan Wali Kota agar percepat belanja pembangunan. Mengidentifikasi apa penyebab keterlambatan. Presiden mengamanatkan agar polisi dan jaksa memberikan pengawasan dan bimbingan atas kegiatan yang sudah ditetapkan, sehingga apa yang tidak diketahui bisa dikonsultasikan kepada aparat," kata Agung

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepri Brigjen Pol. Arman Depari mengatakan bahwa rapat tersebut sangat penting dilakukan, bahkan pada kesempatan ini Kapolda mengajak seluruh Kapolres dari setiap Kabupaten dan Kota yang ada dan menginstruksikan kepada masing-masing untuk mematuhi amanat President tersebut.

"Pada prinsipnya kami dari kepolisian sangat mendukung setiap kebijakan Pemerintah, dari kebijakan ditingkat Provinsi Sampai ke tingkat Kecamatan. Dan kita siap untuk memberikan kemudahan serta pendampingan jika memang ada kekhawatiran dan bahkan rasa takut yang dialami para pengambil kebijakan. Karena memang dampak dari lambatnya penyerapan anggaran ini sangat terasa di bidang perekonomian," kata Kapolda.

Tidak berbeda dengan Kapolda Kepri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang juga menginstruksikan jajarannya (Kejari) juga untuk memperhatikan hal-hal yang telah diinstruksikan oleh Presiden tersebut.

Selain itu Sudung juga mengingatkan agar para penambil kebijakan di daerah selalu menjaga komunikasi dengan Kejari disetiap daerah. Hal-hal yang perlu didiskusikan agar segera dikomunikasikan, sehingga tidak ada yang tersumbat.

"Setelah kita amati, salah satu faktor lambatnya penyerapan anggaran ini kan karena takut para pengguna anggaran kepada penegak hukum. Ya solusinya, mari kita lebih intens berkomunikasi, kita juga siap memberikan pendampingan untuk setiap kebijakan," katanya.

Editor: Dodo