Pemko Tanjungpinang Takkan Beri Bantuan Hukum bagi ASN yang Terlibat Narkoba
Oleh : Habibi
Selasa | 15-09-2015 | 12:57 WIB
asn-sabu.jpg
SP, OKNUM ASN DI TANJUNGPINANG BERSAMA YU YANG MENGEDARKAN SABU SAAT DIGELAR KASUSNYA DI MAPOLRES TANJUNGPINANG

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Lis Darmansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan bertindak tegas terhadap salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berinisial SP (30) yang diduga terlibat kasus narkoba.

Tindakan tegas tersebut kata Lis, Pemko Tanjungpinang tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka jika memang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

"Kalau memang betul ada ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang melanggar hukum, apalagi kasus narkoba kita akan tidak tegas. Jika terbukti dia (SP) sebagai tersangka pengedar sabu, maka kita tak akan memberikan bantuan hukum," kata Lis, Selasa (15/9/2015)

Lis sendiri belum memastikan apakah SP tersebut telah melakukan pelanggaran yang termasuk dalam kategori berat. Sebab, Pemko Tanjungpinang akan menunggu keputusan akhir dari pihak kepolisian.

"Kalau kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka, maka tahap-tahap pemberian sanksi akan kita jalankan sesuai peraturan yang berlaku, seperti pemotongan gaji. Kalau honorer akan kita berhentikan," ujarnya.

Lis mengakui, dengan adanya kejadian tersebut, selaku Wali Kota sangat kecewa terhadap perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencoreng nama baik Pemko Tanjungpinang. Menurutnya, selama ini sikap positif yang dibangun oleh Pemerintahan Kota Tanjungpinang sudah sirna.

"Dengan satu orang ASN ini, tentunya akan merusak pencitraan yang selama ini sudah kita benahi, untuk itu saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Selain itu, Lis juga meminta pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut jika masih ada keterkaitan pegawai lainnya yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang agar dapat segera memberikan penindakan dan pembinaan.

"Kita berharap polisi juga harus mengusut tuntas keterkaitan kasus ini hingga ke akar-akannya. Jangan setengah-setengah," tuturnya.

Terkait akan ada tindakan pemecatan untuk SP, Lis mengatakan masih menunggu keputusan hukum nantinya.

Editor: Dodo