Kajati Kepri Perintahkan PT Pembangunan Perumahan Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-09-2015 | 11:11 WIB
2015-09-15 11.19.12.jpg
Kajati Kepri, Sudung Situmorang SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang, SH memerintahkan manajemen PT Pembangunan Perumahan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

PT Pembangunan Perumahan adalah kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, tahun 2010-2012 lalu. 

"Perusahaan kontraktor pelaksana kegiatan gedung itu harus mengembalikan sisa dana pembayaran yang sudah diterima sebagaimana hasil audit LHP-BPK," ungkap Kajati Kepri, Sudung Situmorang SH menjawab BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Senin (14/5/2015).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar di proyek pembangunan gedung yang tak kunjung rampung itu. Dan jika BPK sudah menyatakan ada kerugian negara, maka perusahaan kontraktor harus mengembalikannya. 

Sekadar mengingatkan, proyek pembangunan Gedung Kantor Bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang itu diputuskan sebagai proyek multiyears di era pemerintahan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Suryatati A. Manan. Nilai proyeknya Rp 4,5 miliar untuk membangun gedung 5 lantai.

Sesungguhnya, dalam kurun waktu 2013-2014 lalu, pihak Kejari Kepri sudah pernah melakukan proses mediasi dengan pihak Manajemen PT Pembangunan Perumahan untuk membahas pengembalian kelebihan bayar tersebut. Namun hingga 2 tahun berlalu, tidak ada i'tikad baik dari manajemen PT Pembangunan Perumahan untuk mengembalian uang negara tersebut. 

Meski demikian, PT Pembangunan Perumahan Cabang Riau di Pekanbaru, kembali meminta bantuan mediasi kepada Asdatun Kejari Kepri, sebagai pengacara negara, untuk penyelesaian perdata kerugian negara menurut hasil audit BPK itu. 
  
Editor: Dardani