Sabu 1,26 Gram Antar Muhammad Aripin Huni Penjara Selama 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-09-2015 | 09:10 WIB
ketok palu.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -Terbukti memiliki, menyimpan dan mengusai 6 paket narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram, terdakwa Muhammad Aripin alias Piping bin Wahid  divonis 5  tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH di PN Tanjungpinang, Senin (14/9/2015). 

Selain hukuman badan, Aripin juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan Perintah tetap ditahan. 

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH, yang menuntut hukuman 6 tahun, atas terbuktinya dakwaan primer melanggar pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. 

"Dari fakta persidangan, selain memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dibungkus dalam plastik bening, di rumah terdakwa juga terdapat satu buah alat isap sabu alias bong ditemukan di atas meja dapur," kata Bambang. 

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Aripin diamankan Satnarkoba Polres Bintan berdasar informasi dari masyarakat. Disampaikan, ada seorang laki-laki yang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung kopi di Jalan Raya Tanjunguban, Kampung Cikolek, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Piping mengungkapkan jika sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang, BA (DPO), dengan harga Rp 2,8 juta. Hasil penimbangan pihak yang berwenang, enam paket sabu ini memiliki berat sekitar 1,26 gram

Editor: Dodo