Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Kebun Raya Batam Ditolak Hakim
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-09-2015 | 08:48 WIB
sidang-putusan-sela-kebun-r.jpg
Sidang putusan sela kasus korupsi pembangunan kebun raya Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, masing-masing One Indirawati Hardi, M. Zainal Yahya, dan Yuzirwan.

Selain menyatakan menolak ‎seluruh eksepsi, Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah berdasar dan sesuai KUHAP, karena sejumlah keberatan dan dalil hukum yang disebutkan penasehat hukum sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan sidang masing-masing terdakwa. 

"‎Menyatakan menolak keberatan dan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU sah dan berdasar sesuai dengan KUHAP, menyatakan pemeriksaan berkas perkara terdakwa dapat dilanjutkan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menghadirkan saksi pada masing-masing terdakwa, dalam sidang lanjutan pekan mendatang," kata Ketua Majelis hakim Dameparulian SH dalam putusan selanya, Senin (14/9/2015). 

Atas putusan sela ini, kuasa hukum terdakwa One Indirawati, M. Zainal Yahya dan Yuzirwan, menyatakan akan pikir-pikir.

Sebelumnya, tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, yang disidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang didakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer. 

Jaksa juga menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan subsider dan pasal 9 juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan lebih subsider. 

Ketiganya, disangka telah menyalahgunakan jabatan dan kesempatan yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun korporasi, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar dari Rp 24 miliar nilai kontrak proyek pembangunan Kebun Raya Batam. 

Editor: Dodo