Pemko Tanjungpinang akan Hibahkan 54 Ekor Sapi untuk Peternak
Oleh : Habibi
Senin | 14-09-2015 | 16:53 WIB
hameruddin, kadis kp2ke tpi.jpg
Hamerudin, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun ini akan membagikan 54 ekor sapi khusus sapi potong untuk peternak. Bantuan sapi potong tersebut nantinya akan diberikan kepada tiga kelompok peternak yang telah ditentukan.

"Ini dari hasil proposal tahun lalu. Jadi, setelah diverifikasi, ada tiga kelompok yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan ini," ujar Hamerudin, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Tanjungpinang,  saat ditemui di gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang, Senin (14/9/2015).

Tiga kelompok tersebut terbagi di tiga kelurahan, yaitu di Kampung Bugis, Dompak dan Batu Sembilan. Tiap-tiap kelompok nantinya akan diberikan sebanyak 18 ekor. "Jumlah kelompok itu ada yang sembilan orang, ada yang 10 juga," ujarnya.

Menurutnya, pemberian bantuan tersebut juga bukan untuk para calon peternak, melainkan untuk para peternak yang telah mahir dan telah memiliki peternakan sendiri, baik itu di lingkungan tempat tinggalnya maupun di lokasi lain yang memang miliknya.

"Jadi, kita bukan memberikan bantuan ternak untuk peternak baru, melainkan menambah hewan ternak milik para peternak ini," jelas Hamerudin.

Dia menjamin pemanfaatan bantuan ini akan diawasi. Para peternak tidak dibenarkan menjual seluruh hasil bantuan, melainkan dilakukan pengembangan terhadap popolas dari hewan ternak itu sendiri.

"Dijual boleh, tapi harus menyisakan untuk pengembangbiakan selanjutnya," jelasnya.

Hamerudin mengatakan, bantuan ini kemungkinan tidak dapat diberikan setiap tahun dikarenakan bersumber dari APBN. Sementara itu, proyek ini baru dilaksanakan pada tahun ini sehingga harus melihat hasil dari tiga kelompok yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Namun, bagi peternak yang berminat, silahkan saja mengirimkan proposal dan syarat ada surat dari kelurahan yang menyatakan bahwa dia adalah peternak. Minimal selama dua tahun, baru bisa mendapatkan bantuan ini," terang Hamerudin. (*)

Editor: Roelan