Wali Kota Tanjungpinang Belum Tahu Penangkapan ASN Pemko Terduga Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-09-2015 | 08:28 WIB
Walikota-Tanjungpinang-Lis-Darmansyah-f-adi.jpg
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kabar adanya Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial SP yang ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Saya belum dapat kebenaranya. Namun bukan ASN, dan saya masih meminta klarifikasi kebenaran informasinya ke Kapolres," ujar Lis Darmansyah kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2015).


Hanya saja, sejumlah pegawai di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah ‎(DPPKAD) Kota Tanjungpinang, yang dikonfirmasi terkait penangkapan SP, membenarkan jika yang bersangkutan merupakan pegawai ASN di kantor DPPKAD Kota Tanjungpinang.

"Benar, dia itu (SP-red) salah satu pegawai di sana dan satu kantor dengan kami," ujar pegawai DPPKAD Kota Tanjungpinang, yang meminta namanya tidak ditulis, setengah terkejut mendengar rekannya itu ditangkap polisi karena masalah narkoba.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menciduk terduga pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu, seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial SP (30) bersama satu warga lainya Yu (39) dengan barang bukti sebanyak 7,5 ons narkoba jenis sabu, Sabtu (12/9/2015) sekitar pukul 00:00 WIB di Perumahan Harapan Indah Km 9 Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan SP dilakukan atas penangkapan tersangka Yu, yang sebelumnya diamankan di Kawasan Suka Berenang Tanjungpinang, Jumat (11/9/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari tersangka Yu, kami amankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu, bersama sebuah bong ‎sebagai alat penghisab sabu di rumahnya,"ungkapnya.

Dari pengakuan Yu, barang haram miliknya itu dibeli dan diperoleh dari SP. Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka SP di rumahnya yang beralamat di Taman Harapan Indah Km 9 Tanjungpinang.

Editor: Udin