Bantah Pengusutan Tebang Pilih

Polres Tanjungpinang Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi Baju Linmas Satpol PP Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-09-2015 | 08:15 WIB
kasat.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim membantah adanya kepentingan politik dan ‎tebang pilih dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepri, yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial UT sebagai tersangka awal.

"‎Pengusutan korupsi pengadaan baju Linmas ini tidak ada kaitannya dengan politik, dan murni penegakan hukum. Tetapi karena saat ini musim Pilkada maka pelaksanaan penyidikan akan kami tunda hingga Pilkada selesai nanti," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan, Sabtu (1/9/2015).

Selain UT, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan baju Linmas yang diadakan Kantor Satpol-PP Provinsi Kepri tahun 2014 itu.


"Tidak benar ada tebang pilih, SPDP baru kami kirim dan penyidikanya masih terus berlangsung," ujarnya.

Bahkan hingga saat ini, katanya, tim penyidik Tipiter Satreskrim masih mengembangkan dan melakukan penyidikan. Selain PPK, PPTK dan kontraktor serta PPHP, tim penyidik juga telah memeriksa 42 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah 42 orang saksi yang kami periksa, serta menyita barang bukti seperti dokumen kontrak, baju hansip dan linmas serta barang bukti lainya," ungkapnya.

Hanya saja, angka pasti dari nilai kerugian negara sebesar Rp1,6 milliar seperti yang diperkirakan sebelumnya itu masih menunggu audit BPK Perwakilan Kepri.

Sebelumnya, penyidik Tipiter Polres Tanjungpinang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju Linmas Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2014.

Penetapan tersangka dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti serta ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengadaan baju dinas yang didanai APBD Kepri 2014 sebesar Rp2,9 miliar.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di internal penyidik Polres Tanjungpinang, tersangka yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepri ini berinisial UT, sebagaimana penyidikan yang dilakukan.

"Nama tersangkanya UT, kemungkinan pejabat pembuat komitmen poyek," ujar sumber kepadaBATAMTODAY.COM, Kamis (10/9/2015).

Sumber juga mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka UT sudah dikirimkan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang ‎ke kejaksaan.

Sejumlah warga Lingga pun menyesalkan sikap Polres Tanjungpinang yang hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni salah calon Bupati ‎Lingga berinisial UT.

"Ini sangat zholim dan bernuansa politis untuk menjatuhkan mental dan karakter salah seorang calon bupati di Lingga," ujar salah seorang warga Lingga yang namanya enggan disebut kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (12/9/2015). 

Selain itu, kata warga yang mengaku pendukung calon Bupati Lingga yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, polisi juga melakukan tebang pilih dalam melakukan pengusutan korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Propinsi Kepri ini.

Pasalnya, kasus tersebut melibatkan Pokja LPSE, kontraktor, PPTK, serta Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Editor : Udin