Terlibat Kasus Narkoba, Bripda Am Dipecat dari Kepolisian
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 12-09-2015 | 17:10 WIB
polisi_nakal.jpg

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Brigadir Polisi Dua berinisial Am harus menerima kenyataan pahit setelah dipecat dari kepolisian lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Keputusan pemecatan Am itu dari sidang Majelis Hakim Etik Polres Tanjungpinang, yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol. I Wayan Sudarmaji sebagai ketua dan anggota etik Kabag Sumda Kompol Wawan Syaifullah dan Kasi Pengawasan Aiptu Asad, serta dihadiri terdakwa Bripda Am di ruang sidang Etik Rupatama Polres Tanjungpinang, Sabtu(12/9/2015). 

Wawan mengatakan sidang etik dilakukan, sesuai dengan UU Kepolisian dan Peraturan Kapolri, atas oknum anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan UU yang berlaku.

"Selain melakukan pemeriksaan data dan fakta ulang atas pemeriksaan dan putusan ‎Pengadilan, Majelis Etik, juga memeriksa saksi dan terdakwa Bripda Am yang didampingi Kanit Reskrim Polsek KPP Sri Bintan Pura, AKP Syafrial Arief selaku pembela," kata Wawan.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Am didasarkan atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana fakta, data serta hasil pemeriksaan, dan putusan Pengadilan yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara. 

"Atas vonis pengadilan yang sudah inkrah dan dijalani Bripda Am, Majelis Etik memutuskan yang bersangkutan dihukum melanggar etik dan profesi kepolisian dengan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Atas putusan itu, AM menyatakan banding dan putusan akan segera diserahkan ke pada Polda Kepri selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum)," ujar Wawan. 

Wawan juga mengatakan, sidang etik bagi oknum polisi ini juga menjadi bukti ketegasan institusi Polri terhadap anggota yang melanggar dan melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Am telah divonis Hakim PN Tanjungpinang selama 1 tahun dan 4 bulan, atas kepemilikan, dan penggunaan narkoba jenis sabu, bersama 2 orang rekan wanitanya yang diamankan Wakapolres Tanjungpinang, kala itu, Kompol.Hilman Wijaya, di Perumahan Pinang Mas, Km 8 Tanjungpinang pada Sabtu (27/9/2015).

Selain mengamankan Am bersama dua teman wanitanya, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba sabu dan ekstasi di dalam kamar yang digerebek.

Editor: Dodo