Dana Hibah Pilkada Kepri 2010

Korupsi Dana Hibah KPU Kepri, Said Agil dan Novianto Ropita Dituntut 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-09-2015 | 17:12 WIB
2015-09-11 17.28.33.jpg
Terdakwa Said Aqil dan Novianto Ropita menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri, Said Agil dan Novianto Ropita dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam dugaan korupsi Rp 320 juta dana hibah Pilkada Kepri 2010.

Pembacaan tuntutan dilakukan, Jaksa Effan Apturedi SH, dan Rabuli Sanjaya SH, dari Kejaksaan Negeri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (11/9/2015). 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Said Agil dan Novianto Ropita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 320 juta, dari Rp 10,3 miliar dana hibah yang dikelola KPU Kepri untuk Pilkada 2010. 

Perbuatan kedua terdakwa, tambah Effan, sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum  kedua terdakwa Said Agil dan Novianto Ropita selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Effan.

Selain hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut keduanya mengganti nilai kerugian negara sebesar Rp 320 juta dan apabila tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh negara.

Atas tuntutan JPU itu, Said Agil dan Novianto bersama kuasa hukumnya, Bastari Majid SH dan Sri Ernawati SH menyatakan keberatan, dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim Dame Parulian SH, menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang pada Jumat (18/9/2015) mendatang. 

Editor: Dodo