Kuasa Hukum Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dawaan Korupsi Bansos Kepri Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-09-2015 | 15:55 WIB
sidang-aziz.jpg
Terdakwa Abdul Aziz dan Obos Bustami saat menjalani persidangan perdana kasus korupsi dana bansos Kepri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, TanjungpinangMajelis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang urung membacakan dakwaan kepada terdakwa Abdul Aziz dan Obos Bustami menyusul ketidakharian kuasa hukum mereka dalam sidang perdana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Kepri 2012 dalam sidang perdana, Jumat (11/9/2015).

Sidang yang sempat digelar dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH, awalnya hanya menanyakan mengenai identitas masing-masing terdakwa. Ketika majelis hakim menanyakan, pendampingan kuasa Hukum pada Keduanya, Obos Bustami mengaku dirinya tidak didampingi kuasa hukum, karena tidak mampu membayar.

"Waktu di Polda saya sempat didampingi kuasa hukum yang Mulia, tapi saat ini saya ditinggal karena tidak sanggup bayar, hingga saya tidak punya pengacara," kata Obos menjawab pertanyaan majelis Hakim. 

Mengaku tidak mampu membayar pengacara, Majelis Hakim meminta agar Obos mengurus surat pernyataan tidak mampu dari RT mauapun Kelurahan agar Hakim dapat menunjuk dan meminta bantuan pengacara, untuk mendampingi yang bersangkutan di Pengadilan. 

"Kalau memang benar saudara tidak mampu untuk menyewa pengacara, nanti minta surat keterangan tidak mampu dari RT hingga Lurah agar dengan dasar itu kami minta bantuan pengacara yang akan mendampingi dari Pos Bantuan Hukum," kata Dame Parulian. 

Sedangkan terdakwa Abdul Aziz, mengaku pengacaranya tidak hadir dalam sidang itu, disebabkan tidak mengetahui. Dirinya meminta pada Majelis Hakim, untuk memberitahukan sidangn yang akan dilaksanakan. 

Atas keterangan kedua terdakwa, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (18/9/2015) pekan mendatang ‎setelah kuasa hukum kedua terdakwa hadir untuk mendampingi. 

"Karena kuasa hukum saudara hari ini belum ada, maka pembacaan dakwaan akan kami tunda hingga pekan mendatang,," kata Dame Parulian.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Provinsi Kepri yang merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.

Dari total Rp 1,5 miliar nilai kerugian itu, yang sebelumnya diperuntukkan untuk UKM Tahu Tempe Rp 700 juta, pembangunan masjid Rp 400 juta dan Rp 400 juta untuk pembangunan TK Baitur Rozaq itu, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Bahkan laporan pertanggungjawaban secara riil dari penggunaan dana Bansos ini sesuai dengan Permendagri nomor 39 tahun 2012  tidak dilaporkan dengan laporan yang disertai dengan bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. 

Sementara untuk satu tersangka atas nama Bima Ilham, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, BAP perkaranya masih dilengkapi Penyidik Polda Kepri, setelah sebelumnya sempat dikembalikan untuk dilengkapi syarat formil dan materil.

Editor: Dodo