Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis 10 Bulan Hingga 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-09-2015 | 08:53 WIB
Tiga_Tersangka_Pengguna,_Pemilik_dan_Pengedar_Narkoba_saat_sidang_di_PN_Tanjungpinang.jpg
Tiga terdakwa pengguna, pemilik dan pengedar sabu saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis tiga terdakwa pengguna, pemilik dan pengedar sabu masing-masing dengan hukuman berbeda dari 10 bulan hingga 5 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut antara lain Syahrizal Rian alias Pala, Dwi Wahyu Syaputra dan Ferry Fujianto.

Putusan dibacakan ketua majelis Hakim PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, Kamis (10/9/2019). 

Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa merupakan satu rangkaian komplotan bandar, pengedar dan pemilik serta pengguna sabu yang ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di Wisama Pesona dan tempat lainnya di Tanjungpinang.

Terdakwa Syahrizal Rian alias Pala bin Shaleh sebagai pengedar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan. Hukuman untuk terdakwa Syahrizal ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya tdengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, atas kepemilikan dan pengedaran sabu kepada terdakwa Dwi Wahyuni, sebagai mana dakwaan primer melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.  

Sementara komplotanya, Terdakwa Dwi Wahyuni sebagai pemilik dan mengusai narkoba, divonis dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Efan Aptureddi SH yang menuntutnya 6 tahun penjara atas dakwaan subsider melanggar pasal 112 UU Pemberantasan Narkotika.

Sedangkan Ferry Fujianto, merupakan pasien pembeli dan penguna narkoba hasil jualan terdakwa Syahrizal dan Dwi Wahyuni, divonis 10 bulan penjara dari 1 tahun penrata sebagaimana tuntutan JPU.

Ketua Mejelis Hakim PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, mengatakan, putusan ketiganya dijatuhkan sesuai dengan data dan fakta serta peranan masing-masing sebagaimana pemeriksaan yang terungkap di persidangan.

"Jadi, ketiganya yang merupakan komplotan divonis sesuai dengan fakta dan data serta peranan masing-masing sebagaimana yang terungkap di persidangan," ujarnya.  
 
Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU. (*)

Editor: Roelan