Anggaran Bansos Bertambah, Pemko dan DPRD Tanjungpinang Harus 'Tobat'
Oleh : Habibi
Rabu | 09-09-2015 | 10:56 WIB
hamid-kcw.jpg
Pembina dan Pendiri LSM KCW-Kepri, Abdul Hamid.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri meminta Pemerintah serta DPRD Tanjungpinang, "bertobat" dan lebih membaca aturan dalam mekanisme alokas anggaran di APBD. Hingga selain hanya menganggarkan dan melaksanakan, out come atau manfaat dari kegiatan anggaran yang dialokasikan secara langsung dapat dirasakan masyarakat.

"Harusnya Pemko dan DPRD ‎Tanjungpinang lebih peka dan sensitif melihat kondisi dan situasi ekonomi masyarakat saat ini, Bukan malah menghambur-hamburkan dana untuk kepentingan politik, golongan dan perseorangan, dengan meminta penambahan dana Bansos Rp 900 juta dari Rp 2,5 miliar dana yang sudah dialokasikan pada APBD Murni sebelumnya," kata Pembina dan Pendiri LSM KCW-Kepri, Abdul Hamid di Tanjungpinang, Rabu (9/9/2015).

Selain itu, Pemko serta DPRD Tanjungpinang, diharapkan lebih memahami aturan pemerintah khususnya RPJMD sebagai implementasi visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat mencalonkan.

"Sebelum meminta penambahan dana pada perubahan APBD 2015, lebih bagus Wali Kota dan Wakil Wali Kota baca dalu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ yang dikeluarkan tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya poin 10 surat edaran tersebut," kata Hamid.

Di dalam poin 10 SE Mendagri itu, kata Hamid, secara jelas dikatakan, dalam rangka menjamin kepastian hukum, efektifitas, efesiensi dan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan dan pelaksanaan anggaran dana Hibah dan Bansos, yang tercantum pada APBD sebelum pemberlakukan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penyediaan dana Bansos dan Hibah Di APBD, dapat dilakukan setelah ada evaluasi, baik mengenai keabsahan legalitas terdaftar, yayasan, OKP, LSM, lembaga profesi dan lembaga lainnya.

"Selain melakukan evaluasi keabsahan legalitas tanda daftar, Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi dan penataan usahaan penggunaan dana hibah dan bansos yang sebelumnya, telah digunakan, menyangkut penganggaran, penggunaan serta laporan pertangungjawaban dari dana yang sebelumnya dibagikan pemerintah," ujar Hamid.

Pertanyaannya, dalam APBD 2014, berapa banyak dana hibah dan bansos yang dibagikan Pemko Tanjungpinang, bagaimana laporan pertanggungjawaban, sesuai dengan Permendagri nomor 39 Tahun 2012 tentang Penggunaan dana Hibah dan Bansos, apakah sudah dilaporkan atau belum.

Karena selain yayasan, OKP, Ormas dan LSM, serta lembaga profesi, dari data LSM-KCW Kepri, dana Hibah dan Bansos APBD, juga mengalir hingga ke instansi vertikal, khusunya penegak hukum di Kota Tanjungpinang.

"‎Pemberian dana Hibah dan Bansos untuk instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian dari APBD Kota Tanjungpinang ini sangat tidak pantas, mengingat masih banyak masyarakat Tanjungpinang yang lebih layak untuk mendapatkannya," kata dia.

Selain itu, KCW-Kepri juga menyoroti, lemahnya pengawasan dari DPRD Tanjungpinang, atas penggunaan dan pelaksanaan APBD selama ini, khususnya penggunaan dana penanganan banjir yang hingga saat ini belum dirasakan masyarakat, pembangunan rumah dinas dan jabatan kepala daerah, dan Ketua DPRD.

"Demikian juga, alokasi dana ratusan miliar untuk pembangunan Gedung Bersama lima lantai, taman di Tepi Laut, serta proyek-proyek pembangunan lainnya, yang hingga saat ini terkendala dan terkesan mubazir, karena belum dapat digunakan secara efektif," kata Hamid.

Harusnya, anggota DPRD sebagai Perwakilan Rakyat, dapat lebih kritis dan melakukan evaluasi, hingga tidak terkesan hanya sebagai "kacung" dan tukang stempel dan hanya dapat "janji dan jalan sana-sini,".

Editor: Dodo