Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Kepri Rp320 Juta

Novianto Akui Sodori LPj Kegiatan Fiktif di KPU Kepri ke Said Agil
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-09-2015 | 09:15 WIB
dua_terdakwa_dana_hibah_kpu.jpg
Novianto Ropita dan Said Agil, dua terdakwa korupsi dana hibah pilkada Kepri saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara KPU Kepulauan Riau (Kepri), Novianto Ropita, mengaku telah menipu mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil, dalam penandatanganan sejumlah laporan pertangungjawaban (LPJ) kegiatan fiktif yang dibuatnya sendiri. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah pilkada di KPU Kepri Rp320 juta.

"Pak Said Agil tidak tahu LPj yang saya sodorkan dan ditandatanganinya saat itu adalah laporan dari sejumlah kegiatan yang tidak dapat saya laporkan dan pertangungjawabkan karena bukti faktur dan notanya hilang," ujar Novianto saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa oleh majelis hakim di PN Tpikor Tanjungpinang, Jumat (4/9/2015).

Ketika ditanya JPU, Efan Apturedi SH, apakah setiap pelaksanaan kegiatan dan pengeluaran dana dalam kegiatan KPU dari dana Hibah pilkada Kepri 2010 harus sepengetahuaan dan seizin Said Agil selaku Sekretaris KPU sekaligus sebagai kuasa penguna anggaran (KPA), Novianto membenarkan.    

Novianto mengaku dirinyalah yang membuat bukti palsu kegiatan fiktif yang ditandatangani Said Agil, termasuk kontrak fiktif dari sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertangungjawabkan pasca temuan Rp1,3 miliar dana hibah pilkada KPU Kepri 2010 hasil audit BPK.

"Saat penandatangan 27 LPj dengan total nilai Rp43 juta serta LPj dari kontrak fiktif yang saya buat, beliau (Said Agil-red) sudah pindah jadi Asisten Ekonomi. Jadi, ketika saya bawa, dia hanya nanya 'apakah sudah beres dan benar semua laporan ini?', dan saya jawab 'iya', sehingga langsung ditandatangani tanpa mengoreksi," jelas Novita.

Kepada majelis hakim, Novita juga mengakui, dari Rp1,3 miliar temuan BPK atas penggunan Rp40 miliar dana hibah APBD 2010 untuk pelaksanaan pilkada Kepri 2010, sebagian sudah diperbaiki. Termasuk pengembalian Rp80 juta dana yang dilakukannya sendiri.

"Sedangkan sisanya Rp320 juta nilai kerugian negara, yang terdiri Rp230 juta untuk pembuatan buku yang dilaksanakan lima komisioner KPU, Rp43 juta dana dari 27 LPj fiktif, dan sianya dana dari LPj kontrak fiktif lainnya, tidak sempat lagi dipertangungjawabkan karena waktu perbaikan selama 60 hari yang ditetapakan BPK sudah habis hingga dibuatkan LPj fiktif," terangnya.

Selain mengaku khilaf, Novianto juga mengaku kewalahaan mengelola dana hibah pilkada Kepri sebesar Rp40 miliar itu, karena penatausahaan keuangan dana hibah APBD itu diurusi sendiri olehnya akibat minimnya staf keuangan dan bendahara di KPU saat itu.

"Saat itu saya hanya sendiri melakukan pengelolaan karena tidak ada staf pembantu. Adapun staf hanya saya minta mengetik sehingga sejumlah bukti pengeluaran dan pelaksanaan kegiatan banyak yang hilang dan saya buat fiktif," katanya.

Atas keterangan itu, Said Agil dan kuasa hukumnya, Bastari Majid SH, kembali menegaskan pengakuan atas kebohongannya pada mantan atasannya atas LPj fiktif tersebut. Novita membenarkan, demikian juga Said Agil.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi masing-masing terdakwa ini, Majelis Hakim Dame Parulian juga meminta keterangan terdakwa Said Agil untuk terdakwa Novianto Ropita. (*)

Editor: Roelan