Mantan Ketua KPU Kepri Digugat ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-09-2015 | 08:49 WIB
den_yealta.jpg
Den Yealta. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) Den Yealta, digugat karena melakukan ingkar janji/wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Den digugat oleh Asmawi alias A Kie karena belum melunasi sisa pembayaran ganti rugi lahan yang sebelumnya sudah disepakati untuk dibeli.

Kuasa hukum Asmawi, Iwa Susanti dari kantor Rika Adrian SH & Partner, telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2015/PN.Tpg tanggal 6 Agustus 2015.

Iwa menuturkan, Den digugat karena tidak ada iktikad baik dari tergugat dalam melaksanakan kewajiban melunasi dana ganti rugi pembelian lahan milik Aswami alias A Kie sebagaimana yang sudah disepakati dan dituangkan dalam akte perikatan pengoperan dan penyerahan hak nomor 50 atas pembeliaan dua bidang tanah oleh tergugat yang dibuat di kantor notaris Murnes Munaf SH.

Awalnya, kata Iwa, pada 18 Oktober 2013 lalu Asmawi menjual dua bidang tanah yang masing-masing seluas 12.240 meter persegi dan 11.698 meter persegi di Kampung Bugis, dengan harga yang di sepakati Rp48 ribu per meter persegi.

Sebagai tanda jadi, tergugat memberikan uang panjar sebesar Rp80 juta yang ditindaklanjuti dengan pembuat akte perikatan pengoperan dan penyerahan hak dua bidang tanah nomor 50 yang dibuat di notaris Murnes Munaf SH.

"Dalam perikatakan perjanjian tersebut dikatakan, dengan diserahkannya Rp80 juta sebagai tanda jadi, sisanya akan dibayarakan setelah penggugat menyelesaiakan segala pembaharuan seluruh surat tanah dari kelurahan dan dilakukan pengukuran ulang lahan oleh BPN, serta menyelesaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan, dan hal ini telah dilakukan dan biayanya ditangung oleh penggugat," ujar Iwa.

Hal itu terbukti dengan pengeluaran biaya untuk pengurusan surat ganti rugi atas nama Den Yealta nomor 60/590/VI/2014 tanggal 30 Juni 20914 dan surat ganti rugi atas nama Den Yealta telah dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Kampung Bugis, dan biaya pengurusan surat tersebut ditangung dan dibiayai oleh penggugat.

Kenyatanya, imbuh Iwa, setelah kewajiban dari penggugat dipenuhi, tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajiban yang diperjanjikan. Bahkan setelah beberapa kali berusaha ditemui dan dihubungi, tergugat malah tidak bisa ditemui.

Atas dasar itu, tambah Iwa, kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp150 juta sebagai biaya yang dikeluarkan penggugat dalam mengurus seluruh administrasi.

"Atas ingkar janji yang dilakukan tergugat, klien kami meminta agar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbutan ingkar Janji, dan membatalkan perjanjian yang sudah dibuat baik akte maupun surat pengoperan ganti rugi lahan," ujarnya.

Selain itu penggugat juga menyatakan menolak untuk mengembalikan uang panjar sebesar Rp80 juta yang sudah diberikan, serta membayar Rp150 juta kerugian materil yang dialami pengugat.

Sementara itu Den Yealta melalui suaminya, Sofiyan Syamsir, menyatakan siap melayani gugatan Asmawi tersebut. Pihaknya juga telah menunjuk Firdaus SH sebagai kuasa hukumnya. Selain dianggap memaksakan kehendak, penggugat juga dianggap tidak tepat melayangkan gugatan.

"Kami siap melayani gugatannya karena dalam hal ini kami juga merasa tertipu. Sebelumnya lahannya kurang representatif hingga kami menyarankan agar uang tanda jadi yang sebelumnya dikembalikan. Tapi dia malah melakukan gugatan," terang Sofyan.

Dalam hal penanganan hukum, Sofyan juga menyatakan agar dapat ditanyakan langsung pada kuasa hukumnya, Firdaus SH. Hanya saja Firdaus belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. (*)

Editor: Roelan