Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional Batam

Lengkapi Tenaga Teknis Proyek, Revarizal Pinjam Sertifikasi dan Ijazah Orang Lain
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-09-2015 | 11:45 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua saksi kasus korupsi lampu hias MTQ Nasional di Batam tahun 2014, masing-masing Lumaida Simanjuntak (34) dan Mananggor Simanjuntak ST (44), menyatakan untuk melengkapi administrasi Tenaga Teknis CV Mustika Raja dalam penawaran proyek lampu hias tersebut terdakwa Revarizal selaku Direktur CV Mustika Raja, meminjam ijazah dan sertifikasi keahlian kelistrikan milik mereka.

Hal itu terungkap dalam kesaksiaan kedua saksi, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Rp 500 juta proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 yang menelan dana Rp 1,4 miliar dari APBD Batam, dengan terdakwa Revarizal di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (31/8/2015). 

Awalnya, kendati tertulis sebagai tenaga teknis dan project director pada CV Mustika Raja, saksi Lumaida dan Mananggor mengaku tidak tahu-menahu dengan proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam itu. Atas jawaban saksi, membuat Ketua majelis Hakim Dame Parulian SH 'meradang' dan bahkan beberapa kali sempat mengingatakan pada kedua saksi atas janji dan sumpah yang diucapkan.

Dalam kesaksian Lumaida, mengatakan jika sebelumnya dirinya tidak mengetahui penggunaan namanya sebagai tenaga teknis di CV Mustika Raja tersebut, dan dia mengetahui setelah dipanggil dan diperiksa jaksa saat penyidikan dilakukan.

Bahkan ketika ditanya JPU, mengenai keberadaannya sebagai tenaga teknis proyek, Lumaida menyangkal, sampai akhirnya JPU dan majelis hakim menunjukkan BAP pemeriksaan kesaksiannya, hingga akhirnya mengaku kalau abangnya telah meminjamkan ijazahnya dan sertifikasi listrik miliknya kepada terdakwa Revarizal.

“Kami hanya minta kejujuran saudara dalam sidang ini, kalau mengucapkan janji palsu saudara bisa dituntut hukuman 7 tahun penjara, dan kami minta ungkapkan saja keterangan saudara secara jujur dan benar. Kami selaku hakim tidak menjebak saudara, justru dengan keterangan saudara membuat kasus ini menjadi jelas," kata Dame dengan nada tinggi memperingatkan saksi.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, saksi Lumaida langsung meneteskan air mata dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Kepada majelis hakim, Lumaida mengaku kalau ijazahnya dan sertifikasi keahlian kelistrikanya dipinjamkan oleh abangnya pada terdakwa Revarizal dalam penawaran proyek pengadan lampu hias MTQ Nasional 2014 Batam.    

”Saya tahu kalau ijazah saya dipinjamkan abang saya setelah saya dijadikan saksi dalam perkara ini. Pada waktu mendengarkan kejadian itu saya langsung menelepon abang saya, dan dia mengaku kalau ijazah saya dipinjamkan ke terdakwa Revarizal. Saat itu saya sempat marah pada abang saya dan dia meminta maaf kepada saya,” ujar Lumaida sambil menangis tersedu-sedu.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Mananggor Simanjuntak ST. Untuk memenuhi komposisi tenaga ahli, terdakwa Revarizal juga ternyata meminta ijazah Sarjana Tehnik Listrik Mananggor, dan dalam profil perusahaannya, Revarizal menyebutkan Mananggor sebagai Project Director.

"Saya memang mengenal dia (terdakwa Revarizal-red) dan tau bahwa terdakwa pada waktu itu mengikuti tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional di Batam. Dan pada waktu itu terdakwa meminta untuk meminjam fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian listrik saya, setelah itu terdakwa menyuruh saya untuk membawa ijazah aslinya juga," kata Mananggor.

Mananggor juga mengaku hanya ingin membantu terdakwa Rivarizal untuk memenangkan tender tersebut. Selain itu, Mananggor juga mengakui jika dirinya pernah menandatangani surat yang disodorkan Revarizal, terkait posisi dirinya yang dijadikan sebagai Project Director dalam proyek pengadaan lampu hias tersebut.

"Tapi saya hanya menandatangan saja, dan saat itu saya tidak membaca isi surat itu," ujar Mananggor. 

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian kembali berang, dengan mengatakan, "Saudara enak saja ya..! Asal tanda tangan surat sembarangan, saudara tahu risiko meminjamkan ijazah dan sertifikat keahlian pada orang lain..? Saudara jangan berbohong di depan persidangan ini, masa saudara seorang sarjana tapi tidak membaca isi surat yang akan ditandatangan. Apakah ada saudara diberi imbalan dari terdakwa..? Saudara tidak berkerja di proyek ini tapi kenapa saudara ditulis sebagai Direktur Projek di perusahaan ini?" kata Dame dengan nada meninggi. 
 
Hal itu kemudian dijawab Mananggor, kalau dirinya tidak membaca surat tersebut saat menandatangani. Namun demikian dia mengakui setelah menandatangani surat tersebut Revarizal memberikan Rp 1 juta pada dirinya.

“Saya tidak membacanya majelis hakim, dan hanya tandatangan saja. Dan setelah selesai tandatangan, Revarizal memeberikan saya uang Rp 1 juta sebagai imbalan. Tapi kata dia uang itu untuk ganti bensin saya. Kalau masalah di surat saya sebagai direktur projek itu saya hanya dituliskan nama saya dan saya tidak bekerja di dalam proyek ini majelis hakim," kata Mananggor. 

Atas keterangan terdakwa, majelis hakim sempat mencibir kalau saksi asal main tandatangan yang penting bisa dapat duit. Selanjutnya, Revarizal membenarkan keterangan kedua saksi tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH kembali menghentikan persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo