Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Buruh PT RBB Nyatakan Pledoi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-09-2015 | 11:28 WIB
tanda-tangan-ilustrasi-_140306201028-903.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kuasa hukum buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB), Cholderia Sitinjak dan Darsono, dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pemalsuan tanda tangan buruh yang diwakilinya dalam kuasa pengajuan eksekusi barang dalam tuntutan ganti rugi hak mantan karyawan perusahaan itu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (31/8/2015).

Dalam tuntutannya, JPU Rabuli Sanjaya SH menyatakan, meminta Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara pada dua terdakwa masing-masing Cholderia Sitinjak dan Darsono dengan hukuman 2 tahun penjara pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah terbukti, kami meminta pada Majelis Hakim, untuk memvonis dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara, dan meminta keduanya dilakukan penahanan," kata Rabuli.

Menurut JPU, tuntutan yang dibacakan dalam telah sesuai dengan dakwaan kedu terdakwa sesuai hasil general laboratorium forensik yang menyebutkan dari sebagian tandatangan para buruh yang akan menerima pesangon usai di-PHK oleh PT RBB itu dipalsukan. 

Tidak terima dengan tuntutan, Cholderia dan Darmono menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami keberatan dengan tuntutan JPU, dan atas tuntutan ini kami akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," kata dia.

Setelah mendengar tanggapan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, menhyatakan akan menunda pelaksanaan siang pada Senin,(7/9/2015) mendatang dengan agenda mendengarakan nota pembelaan kedua terdakwa. 

Ditemui usai sidang, Colderia menyampaikan, kebingungannya atas tuntutan JPU yang dijatuhkan kepada mereka yang menggunakan pasal dimaksud. Bahwa, dalam tuntutan itu mereka dijerat dengan pasal 263 ayat (2) yang menurutnya penerapan pasal itu tidak bisa berdiri sendiri. 

Perempuan yang selama ini berkecimpung sebagai pembela kaum buruh di Tanjungpinang menjelaskan, penerapan pasal itu bisa dilakukan jika unsur dalam ayat (1) pasal tersebut sudah terpenuhi lalu kemudian bisa digunakan pasal pada ayat (2) itu.

"Dalam tuntutan itu disampaikan terbukti menggunakan surat palsu, sementara, tidak diketahui siapa yang memalsukan, sehingga pasal itu tidak bisa berdiri sendiri. Selain itu, hasil labfor yang menyatakan itu palsu belum pernah ditunjukkan kepada kami. Dalam pledoi kami nanti akan kami minta untuk menunjukkan hasil labfor itu," ujar Cholderia.

Sebelumnya, Cholderia Sitinjak dan Darsono yang merupakan Ketua dan pengurus DPC-FSPSI Reformasi Kota Tanjungpinang, ditetapkan Polda Kepri jadi tersangka setelah dilaporkan oleh mantan Ketua PN Tanjungpinang Setiabudi Tedjocahyono atas dugaan pemalsuan tandatangan buruh pada surat kuasa ekseskusi aset PT RBB yang ditanganinya.   

Keduanya disangka memalsukan tandatangan lima dari 327 orang karyawan PT RBB yang belum mendapatkan hak-haknya pasca di-PHK pada tahun 2007 lalu. 

Saat itu, Setiabudi kemudian mengirimkan surat ke Polda Kepri untuk memeriksa lima tandatangan tersebut ke Labkrim Polri Cabang Medan. Dari hasil Labkrim menyimpulkan, tandatangan lima mantan karyawan PT RBB itu dinyatakan palsu, sehingga proses hukum berlanjut ke Pengadilan. 

Atas dipidanakanya kuasa hukum 327 buruh ini, hingga saat ini proses eksekusi pembayaran hak-hak mantan karyawan tak kunjung dibayarkan manajemen PT RBB.

Editor: Dodo