PNS Pemko Tanjungpinang Gunakan Sabu, Isteri Sebut Itu Tak Bisa Dilarang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-09-2015 | 09:45 WIB
ilustrasi_terdakwa_sabu.jpg
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang wanita yang mengaku sebagai isteri dari terdakwa Raja Vicky, oknum PNS Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang terjerat kasus narkoba, mengaku telah mengetahui suaminya menggunakan dan mengedarkan sabu dua bulan sebelum ditangkap polisi. Meski sudah berulang kali diingatkan, kata wanita tersebut, terdakwa yang merupakan anak mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu tidak mengindahkan.

"Sudah beberapa kali diperingatkan, Pak Hakim, tapi dia (Raja Vicky, red) tidak mau dengar," ujar wanita yang duduk di belakang kursi terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH, dalam sidang lanjutan sebelum digelar di PN Tanjungpinang, Senin (31/8/2015).

Sebenarnya, wanita tersebut bukan sebagai saksi dalam perkara Vikcy. Namun karena ditanya majelis hakim, wanita yang enggan menyebutkan namanya itu pun menjawab pertanyaan hakim.

"Dua bulan sebelum tertangkap, kami sudah ingatkan dia (Raja Vicky, red), tapi tidak mau dilarang," ucap wanita ini lagi.

Dalam sidang tersebut saksi Saripudin Akbar yang juga menjadi terdakwa dalam tuntutan terpisah,  mengatakan, sebelum ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, ia ditelepon Vicky untuk memesan sabu sebantak tiga paket seharga Rp800 ribu.

Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi Akbar kemudian berusaha mendapatkannya dari rekannya bernama Toni (juga terdakwa dalam perkara terpisah) dan menyerahkannya kepada Vicky.

"Saya mendapatkan tiga paket sabu tersebut dari Toni seharga Rp750 ribu, kemudian menjual ke dia (Raja Vicky,red) seharga Rp800 ribu. Jadi, saya cuma dapat Rp50 ribu saja," ucap saksi Saripudin.

Kemudian, saksi mengaku kembali ditelepon Vicky yang memesan bahan sabu seharga Rp300 ribu. "Ketika saya mau mengantarkan pesanan kedua itu tiba-tiba langsung ditangkap polisi," ujar saksi Saripudin yang juga mengaku sudah tiga kali menerima pesanan narkoba dari Raja Vicky.

Sementara, Vicky sendiri, dalam sidang mengaku sudah sebulan mengkonsumsi sabu. Ia beralasan sabu itu untuk menambah stamina dalam usaha menggosok batu cincin.

"Habis, kalau tidak menggunakan sabu bawaannya mengantuk dan badan saya terasa capek-capek," ucap terdakwa Vicky yang juga mengaku masih berstatus PNS di Pemko Tanjungpinang tersebut.

sebagai mana diberitakan sebelumnya oknum PNS Pemko Raja Vicky bersma 2 rekanya yang lain ditangkap dan diamanakan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kawasan jalan Raya KM 12 Tanjungpinang, Senin (23/03/2015) lalu, dari tangan terdakwa Polis mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu.  

Atas perbuatannya, Vicky didakwa Jaksa penuntut umum (JPU), Evan Apturedi SH, dari Kejari Tanjungpinang, dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta jo pasal 127 tentang Narkotika.

Sidang akan kembali digelar majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro SH, Eriyusman SH dan Hakim Fadli SH, pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainya. (*)

Editor: Roelan