Apri Sujadi dan Herlianto Resmi Mundur, Bupati Nurdin Basirun Tunggu SK Mendagri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 31-08-2015 | 18:28 WIB
pilkada.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Apri Sujadi secara resmi menyatakan mundur dari DPRD Kepri paska pencalonannya sebagai Calon Bupati Bintan. Hal yang sama juga dilakukan Anggota DPRD Kepri dari Partai Hanura Herlianto, yang juga maju dan mencalonkan diri sebagai calon Bupati di Lingga. 

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, membenarkan telah diajukanya surat pengunduran diri, Unsur Pimpinan DPRD Kepri dan keanggotaan DPRD Apri Sujadi tersebut, Baik melalui surat pernyataannya saat maju sebagai Calon Bupati Bintan, dan surat pengunduran dirinya sebagai unsur pimpinan dan anggota dewan ke DPRD Kepri. 

"Untuk memproses pengunduran diri Apri Sujadi sebagai unsur pimpinan dan anggota DPRD, kita rencanakan pada 7 September 2015 akan dilaksanakan Paripurna Dewan pemberhentian yang bersangkutan," kata Jumaga kepada BATAMTODAY.COM, Senin (31/8/2015).

Selanjutnya melalui hasil Rapat Paripurna, kata Jumaga, akan disampaikan ke Mendagri melalui Penjabat Gubernur ‎Provinsi Kepri, guna dilakukan pemberhentian dan dikeluarkan SK calon pengganti unsur Pimpinan DPRD Kepri dari Partai Demokrat. 

"Sedangkan untuk anggota DPRD Kepri, Herlianto dari ‎Partai Hanura, juga telah disampaikan yang bersangkutan dan partainya, dan dalam rapat Paripurna nanti akan kita sampaikan, karena PAW Anggota DPRD sebenarnya tidak harus melalui Paripurna," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU nomor 8 sebagai pengganti dari UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, Anggota DPRD, TNI/Polri dan PNS, dinyatakan harus mengundurkan diri setelah secara resmi menyatakan diri mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Hal yang sama juga berlaku pada petahana Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju sebagai Calon Gubernur, sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 8 tahun 20015, sebagai perubahan dari UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta PKPU nomor 12 Tahun 2015 sebagai perubahan dari PKPU sebelumnya, tentang Pencalonan, Gubernur/Wakil Gubernur terhadap Bupati Karimun Nurdin Basirun. 

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux menyatakan, jika sebelumnya Nurdin Basirun yang maju sebagai Wakil Gubernur Kepri, juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Karimun kepada Mendagri melalui Gubernur. 

"Saat ini, surat pengunduran dirinya sudah kita proses dan kirimkan ke Mendagri, dan saat ini tinggal menunggu SK pemberhentian dari Mendagri saja," kata Robert. 

Demikian juga Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Provinsi Kepri, Usman Taufik, pengunduran dirinya sebagai PNS, paska pencalonanya sebagai Calon Bupati di Lingga juga sedang diproses.

Komisioner KPU yang juga Ketua Pokja Penerimaancalon Gubernur Kepri, Marsudi ‎juga menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 12 Tahun 2015, tentang Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Daerah Tingkat II Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, harus mengundurkan diri, maksimal 60 hari setelah penetapan dirinya sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Dengan penetapan pencalonan Nurdin Basirun, serta tindaklanjut surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Karimun dalam pencalonan, saat ini, kita masih menunggu surat pengunduran dirinya sebagai Bupati maksimal 60 hari stelah penetapan calon yang sudah kita laksanakan," kata Marsudi.

Editor: Dodo