Korupsi Dana PPID Anambas 2011

Hakim Heran Jaksa Tak Hadirkan Bupati Anambas sebagai Saksi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-08-2015 | 09:09 WIB
tiga_terdakwa_korupsi_ppid_anambas.jpg
Tiga terdakwa korupsi sisa dana PPID Anambas. (Foto: Cahrles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang yang menyidangkan perkara korupsi sisa dana PPID Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp4,8 miliar, heran karena jaksa penuntut umum (JPU) tak meminta keterangan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, dalam pengucuran dana tidak terduga dari APBD Kabupaten Anambas.

"Perlu kami tanyakan, apakah dalam BAP ketiga terdakwa ini jaksa meminta keterangan bupati dalam pengucuran dana tidak terduga sisa dana PPID ini?" tanya Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi SH,dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Afian, Suryadarma Putra, dan Welli Indra, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (27/8/2015).

"Tidak ada diminta keterangan bupati dalam kasus tersebut," jawab JPU, Noprianto SH, .

Sesuai dengan UU pemerintah daerah dan keuangan daerah serta peraturan pemerintah, pengucuran dana hibah, dana tidak terduga, dan dana lainnya di APBD didasari pada peraturan maupun surat keputusan kepala daerah. Hanya saja penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri ternyata tidak menjadikan Bupati Kepulauan Anambas sebagai saksi dalam dugaan korupsi mengucurnya dana tidak terduga untuk pengembaliaan piutang Rp4,8 miliar sisa dana PPID tersebut.

Sejatinya, selain Salmiah, dalam sidang lanjutan tiga terdakwa korupsi dana PPID Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011-2013, hari itu akan menghadirkan Sekda Anambas, Radja Tjelak Nurjalal, sebagai saksi. Namun karena yang bersangkutan tidak dapat hadir disebabkan tidak ada kapal dan pesawat, pemeriksaan Radja Tjelak ditunda pada sidang berikutnya. (*)

Editor: Roelan