Korupsi Sisa Dana PPID Anambas Rp4,8 Miliar

Suryadarma Sebut Salmiah Telah Berbohong
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-08-2015 | 08:35 WIB
salmiah_saksi_ppid_anambas.jpg
Salmiah saat memberi kesaksian pada sidang sebelumnya di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Suryadarma Putra, terdakwa kasus korupsi sisa dana PPID Kabupaten Kepulauan Anambas, mengungkap kebohongan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Salmiah. Sebelumnya Salmiah membantah telah menandatangani surat setoran bukan pajak (SSBP) yang sebelumnya dikatakan telah dipalsukan terdakwa Surya Darma Putra.

Menurut Suryadarma, SSBP itu dimintakan dan ditandatangani Salmiah. Selain itu, Suryadarma juga mengungkap kebohongan Salmiah yang mengaku hanya menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) sebesar Rp4,8 miliar sisa dana PPID dari Kas Umum Daerah yang diperintahkan Sekda Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nurjalal, melalui surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) tertanggal 27 Desember 2013.

"Kesaksianya bohong dan tidak benar. SSBP dia yang tanda tangan, dan saya sendiri yang bawa berkasnya ke dia untuk ditandatangani," ujar Suryadarma ketika diminta majelis hakim untuk menanggapi keterangan yang disampaikan saksi Salmiah, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Afian, Suryadarma Putra, dan Welli Indra, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (27/8/2015).

Suryadarman menyatakan, Samiah telah berbohong dan memberikan keterangan yang tidak benar atas penandatanganan SP2D untuk pengucuran sisa dana PPID Anambas sebesar Rp4,8 miliar ke rekening simpanan sementara (simsem). Karena, ketika SPPD ditandatangani pada 27 Desember 2013, Salmiah saat itu sedang tidak berada di Anambas, tetapi di luar daerah. Hal ini juga dibenarkan Salmiah.

Surya juga memaparkan, selain pencairan sisa dana Rp4,8 miliar, ratusan miliar dana APBD Anambas pada 27 Desember 2013 juga dikeluarkan Pemkab Anambas melalui SP2D yang sebenarnya tidak pernah ditandatangani Salmiah sebagai Kuasa BUD. Demikian juga Kabag Keuangan Anambas, Ivan, karena pada 27 Desember 2013 itu Salmiah dan Ivan sedang berada di luar kota.

"SP2D tanggal 27 Desember 2013 tidak benar dia yang menandatangani karena pada saat itu Salmiah sedang di luar Anambas. Jadi, dia bohong kalau mengatakan dia yang menandatangani SP2D Rp4,8 miliar dana PPID dari Kas Umum Daerah Ke rekening simsem," kata Suryadarma.

Pada sidang lanjutan itu, Suryadarma membantah keterangan saksi Salmiah. Melalui kuasa hukum-nya, Suryadarma memohon kepada majelis hakim dan JPU agar dilakukan uji labforensik tanda tangan Salmiah pada SP2D dan SSBP yang disangkalnya.

Mantan Kuasa BUD Kabupaten Anambas ini sebelumnya juga dituding pengacara terdakwa, Handa Rizky, telah berbohong dan memberikan keterangan yang tidak benar atas penandatanganan SSBP dan SP2D pengucuran dana dari rekening Kas Daerah ke rekening simsem untuk ditrasfer ke rekening umum negara melalui SSBP dalam pengembaliaan Rp4,8 miliar piutang sisa dana PPID Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, Salmiah yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Suryadarma Putra, Afian, dan Welli Indera, mengaku menandatangani SP2D atas SPP dan SPM yang diajukan Sekda Anambas, Radja Tjelak Nurjalal. Namun sebaliknya, SSBP untuk penyetoran dana dari rekening simsem setelah dicairkan dari kas umum daerah dikatakan Salmiah bukan merupakan kewenangannya.

"Kewenangan saya hanya pada proses pengeluaran SP2D. Dan yang membawa SP2D yang saya tanda tangani saat itu adalah staf saya. Tapi kalau SSBP saya tidak pernah menandatangani," ujar Salmiah. (*)

Editor: Roelan