Alasan Pilkada, Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Linmas Kepri Dihentikan Sementara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-08-2015 | 11:54 WIB
seragam-linmas.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi pengadaan baju Linmas dan perlengkapan di Satpol PP Provinsi Kepri tahun 2014.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardhana beralasan, dihentikannya sementara penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar ini, dikarenakan musim pelaksanaan Pilkada dan takut dimanfaatkan lawan politik calon dan akan dilanjutkan hingga pelaksanaan Pilkada selesai. 

"Karena Pilkada dan taku dimanfaatkan rival politik calon, penyelidikan dan penyidikan korupsi baju Linmas di Satpol PP Provinsi Kepri ini, untuk sementara kami hentikan dan akan kembali dilaksanakan setelah selesai Pilkada pada Desember 2015 mendatang," kata Dwita Kumu pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (24/8/2015).  

Sementara proses penyelidikan terakhir, diakui Kapolres, tim penyidik Polres Tanjungpinang yang sebelumnya berangkat mencari toko penjahit 3.500 unit baju Linmas Kepri, telah kembali ke Tanjungpinang. Sayangnya, kendati telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ke Bandung, namun sampai saat ini belum dilakukan gelar atau ekspose hasilnya.

"Tim penyidiknya sudah pulang dari Bandung, tapi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," kata salah seorang anggota di Satreskrim Polres Tanjungpinang pada pewarta. 

Dwita Kumu juga membenarkan hal tersebut. Sedangkan nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp 1,6 miliar, juga belum dihitung atau diaudit BPKP. 

Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satpol-PP Provinsi Kepri tahun 2014, yang menelan dana Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp 3,1 milliar di APBD 2014 Provinsi Kepri, terus dilakukan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Bahkan, untuk mengetahui pembuatan baju linmas dengan kontrak buatan pabrikan itu, tim penyidik telah berangkat ke Bandung, lokasi pabrik tempat rekanan kontraktor CV Nayla Diaya (ND) dalam memesan dan membuat 3.500 buah seragam itu.

Sebagaimana diketahui, dalam kontrak kerja, CV ND ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 2.990.050.000,00 dari nilai HPS Rp 3.147.375.000.00. Namun ternyata CV ND merupakan rekanan yang perusahaannya dipinjam oleh industri rumahan pembuatan baju milik Waldi yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan membenarkan, jika penyidiknya masih hingga saat ini masih berada di Bandung. 

"Anggota masih periksa pihak yang mengerjakan baju itu di Bandung. Masih tahap lidik, nanti setelah selesai dari Bandung baru kita gelar kembali," ujar Reza melalui pesan singkatnya pada wartwan, Rabu (5/8/2015) kemarin.

Penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , IM Pejabat Penerima dan Pemeriksa Barang (PPHP) serta kontraktor pelaksana yang meminjam CV Nayla Diaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (UT) yang merupakan salah seorang calon Bupati di Lingga, sebelumnya juga sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polisi. 

Editor: Dodo